Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Dewas KPK: 63 Pegawai Rutan Jalani Sidang Etik

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 22:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 63 pegawai Rutan KPK telah menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pungutan liar.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, sidang digelar sejak Rabu (17/1) hingga Senin (22/1).

Hal itu disampaikan kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1).


Menurutnya, masih ada 27 pegawai lagi akan disidang etik. Dewas membagi 6 berkas dari 90 pegawai yang terperiksa. Sedang tiga orang lainnya dalam berkas berbeda. Sehingga total ada 93 pegawai.

Syamsuddin juga mengatakan, pada 15 Februari 2024 nanti, pihaknya akan menyampaikan putusan terhadap 90 terperiksa.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 169 pegawai, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik," katanya, Senin (15/1).

Dari pemeriksaan pendahuluan, kata Albertina, pihaknya mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen penyetoran uang.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkapnya.

Sehingga, kata Albertina, jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

"Ini berbeda dengan teman-teman di penyelidikan, masalah pidananya akan berbeda," pungkas Albertina.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya