Berita

Produk pengolahan ikan/Net

Bisnis

Disertai Sertifikat Kelayakan, Bisnis Pengolahan Ikan Makin Moncer

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bisnis pengolahan ikan makin menggeliat di negeri ini setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023.

Peningkatan penerbitan SKP yang 114 persen melebihi tahun 2022 ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.

"Tentu ini lompatan yang luar biasa, dari 3.609 SKP di tahun 2022 jadi 5.703 di tahun 2023," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangannya, Senin (22/1).


Budi menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Sertifikat SKP tersebut diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.

Budi menambahkan bahwa peningkatan layanan SKP juga tidak terlepas dari perbaikan pelayanan  dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Dikatakannya, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.

"Proses pembinaan tidak termasuk dalam prosedur, dan kita proaktif ke dinas untuk update yang belum tersertifikat SKP," jelas Budi.

Tak hanya itu, Budi menginstruksikan jajarannya untuk sigap dan cepat dalam menerbitkan SKP jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Terlebih perubahan waktu penerbitan SKP tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.

"Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari," terangnya.

Budi menambahkan, selama 2023 Ditjen PDSPKP juga melakukan jemput bola melalui kegiatan Gerai SKP yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kedekatan dalam penerbitan SKP. Menurutnya, Gerai SKP ini efektif mendongkrak penerbitan SKP.

"Dari 37 lokasi Gerai SKP yang dilaksanakan selama 3 bulan, berhasil menerbitkan 579 SKP," bebernya.

Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menegaskan integrasi aplikasi SKP Online dengan OSS turut berdampak pada peningkatan efisiensi waktu penerbitan SKP.

"Integrasi SKP Online dengan OSS secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Widya.

Widya berharap peningkatan layanan penerbitan SKP ini berlanjut di tahun 2024.  Dengan memiliki SKP, produk olahan milik UMKM ataupun lainnya menjadi lebih terjamin karena telah menerapkan standar mutu sejak dalam proses produksi.

"Jadi kalau sudah memiliki SKP, produknya sudah pasti bermutu karena produksinya mengikuti standar mutu," tutupnya.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap lestari, dan produknya sehat dan bermutu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya