Berita

Produk pengolahan ikan/Net

Bisnis

Disertai Sertifikat Kelayakan, Bisnis Pengolahan Ikan Makin Moncer

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bisnis pengolahan ikan makin menggeliat di negeri ini setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023.

Peningkatan penerbitan SKP yang 114 persen melebihi tahun 2022 ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.

"Tentu ini lompatan yang luar biasa, dari 3.609 SKP di tahun 2022 jadi 5.703 di tahun 2023," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangannya, Senin (22/1).


Budi menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Sertifikat SKP tersebut diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.

Budi menambahkan bahwa peningkatan layanan SKP juga tidak terlepas dari perbaikan pelayanan  dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Dikatakannya, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.

"Proses pembinaan tidak termasuk dalam prosedur, dan kita proaktif ke dinas untuk update yang belum tersertifikat SKP," jelas Budi.

Tak hanya itu, Budi menginstruksikan jajarannya untuk sigap dan cepat dalam menerbitkan SKP jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Terlebih perubahan waktu penerbitan SKP tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.

"Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari," terangnya.

Budi menambahkan, selama 2023 Ditjen PDSPKP juga melakukan jemput bola melalui kegiatan Gerai SKP yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kedekatan dalam penerbitan SKP. Menurutnya, Gerai SKP ini efektif mendongkrak penerbitan SKP.

"Dari 37 lokasi Gerai SKP yang dilaksanakan selama 3 bulan, berhasil menerbitkan 579 SKP," bebernya.

Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menegaskan integrasi aplikasi SKP Online dengan OSS turut berdampak pada peningkatan efisiensi waktu penerbitan SKP.

"Integrasi SKP Online dengan OSS secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Widya.

Widya berharap peningkatan layanan penerbitan SKP ini berlanjut di tahun 2024.  Dengan memiliki SKP, produk olahan milik UMKM ataupun lainnya menjadi lebih terjamin karena telah menerapkan standar mutu sejak dalam proses produksi.

"Jadi kalau sudah memiliki SKP, produknya sudah pasti bermutu karena produksinya mengikuti standar mutu," tutupnya.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap lestari, dan produknya sehat dan bermutu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya