Berita

Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak menggunakan podium saat memaparkan visi misi debat cawapres keempat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (21/1)/RMOL

Politik

DEBAT PILPRES 2024

Di Debat Keempat, Cawapres Bebas Berbicara di Luar Podium

MINGGU, 21 JANUARI 2024 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Teknis debat keempat yang digelar untuk tiga calon wakil presiden (cawapres), utamanya saat berbicara berbeda dari debat sebelumnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi debat, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (21/1), terdapat cawapres yang berbicara tidak di belakang podium yang disediakan.

Hal tersebut nampak ketika Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka mendapat kesempatan menyampaikan visi, misi, dan programnya terkait tema yang diangkat.


Gibran berbicara tidak memakai mic yang menempel dengan podium, tetapi menggunakan mic tangan yang juga disediakan televisi penyelenggara.

Apa yang dilakukan Gibran berbeda dengan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, yang berbicara menggunakan mic yang ada di podium.

Yang terjadi di debat keempat untuk cawapres tersebut berbeda dengan debat ketiga yang diperuntukan bagi calon presiden (capres).

Tiga capres hanya disediakan satu mic, yaitu yang menempel di atas podium masing-masing capres.

Penerapan satu mic yang menempel di podium pada debat ketiga itu, merupakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul kontroversi penggunaan 3 mic di debat kedua.

Pada debat kedua, tiga cawapres disediakan 3 mic, yakni yang menempel di baju, mic tangan, dan mic yang ada di podium.

Namun, beredar di media sosial gambar Gibran saat debat kala itu, dan disebut-sebut menggunakan alat bantu pendengaran.

Tetapi informasi itu dibantah KPU, dan membuat teknis penyediaan alat pengeras suara di panggung debat diubah menjadi hanya satu mic yang menempel di podium.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya