Berita

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024/RMOL

Politik

Komitmen para Paslon Terhadap Isu Pangan Masih Menuai Rapor Merah

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Persoalan pangan bukan urusan perut semata, melainkan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan FIAN Indonesia menjelang debat cawapres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (21/1) mendatang

Peneliti FIAN Indonesia, Natasha Dhanwani mengungkapkan, pihaknya mendesak siapapun presiden yang terpilih harus fokus menempatkan isu pangan dalam kebijakannya


“Itu sesuai dalam agenda pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan dan gizi (HAPG) sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” kata Natasha dalam keterangannya, Jumat (19/1).

Negara dalam hal ini pemerintah, menurut dia bertanggung jawab untuk memenuhi HAPG.

Selanjutnya, negara wajib memastikan bahwa setiap orang memiliki akses serta keterjangkauan terhadap pangan yang layak dan bergizi secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, FIAN Indonesia menilai ketiga visi dan misi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden masih problematis dan tidak menempatkan persoalan pangan dari agenda kampanyenya.

“Pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan dan gizi itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara,” tegasnya.

Natasha menjelaskan pelanggaran-pelanggaran hak atas pangan dan gizi telah terjadi berulang kali dan seringkali dijustifikasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Bahkan ketiga paslon capres terlibat dalam pendalaman pelanggaran hak atas pangan dan gizi di Indonesia,” ungkapnya lagi.

“Dalam pembuatan kebijakan soal pangan maupun hal-hal yang berkaitan dengan pangan, masing-masing paslon yang pernah atau bahkan masih menjabat di pemerintahan ini memiliki rapor merahnya masing-masing,” tambahnya.

Masih kata dia, Anies semasa masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta terlibat dalam perpanjangan swastanisasi air minum. Prabowo sebagai Menhan bertanggung jawab atas pembangunan FE di Kalteng dan Papua.

Sementara, Ganjar ketika menjabat sebagai Gubernur Jateng tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng.

Lebih lanjut, peneliti FIAN Indonesia lainnya Indraini Hapsari menjelaskan bahwa agenda perlindungan dan pemenuhan HAPG harus menjadi prioritas di dalam kebijakan pemerintahan yang akan datang.

Para paslon, baik yang masih menjadi bagian dari pemerintahan saat ini serta sebagai calon presiden dan wakil presiden, memiliki kewajiban sebagai pengemban tugas pemenuhan HAM di Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAPG masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu, rekomendasi kami meliputi: Pertama, mengakui bahwa HAPG merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga membutuhkan regulasi khusus yang mengaturnya termasuk mekanisme pengaduan pelanggaran HAPG yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat,” ujar Sari akrab disapa.

Kedua, lanjut dia, mengusung program-program yang berkaitan dengan persoalan pangan dengan sistem berbasiskan HAPG.

“Ketiga, negara wajib menjamin penghormatan terhadap HAPG dengan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran HAPG, termasuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang melanggarnya,” bebernya.

“Dan keempat, pemberian donasi/bantuan pangan harus meninggalkan bentuk pangan ultra proses dan wajib menggunakan pertimbangan-pertimbangan pangan yang sehat dan bergizi serta layak secara budaya,” pungkas Sari.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya