Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Di-PHK? Korban Berhak Terima Tunjangan Pengangguran (JKP) dari BPJamsostek

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau  BPJamsostek.

Hal itu diungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, yang dikutip Jumat (19/1). Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia.  


Terdapat 6 (enam) program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan; bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk bantuan uang tunai, pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Sedangkan upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi, program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

Untuk informasi lowongan kerja Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Kemudian, untuk pelatihan kerja, program ini menyediakan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.

Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan.

JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.

Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran tersebut?

Peserta yang berhak menerima adalah:

- WNI
- belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- bekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya