Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Di-PHK? Korban Berhak Terima Tunjangan Pengangguran (JKP) dari BPJamsostek

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau  BPJamsostek.

Hal itu diungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, yang dikutip Jumat (19/1). Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia.  


Terdapat 6 (enam) program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan; bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk bantuan uang tunai, pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Sedangkan upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi, program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

Untuk informasi lowongan kerja Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Kemudian, untuk pelatihan kerja, program ini menyediakan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.

Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan.

JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.

Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran tersebut?

Peserta yang berhak menerima adalah:

- WNI
- belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- bekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya