Berita

Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akindo) menyampaikan keprihatinan terhadap regulasi yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/Ist

Bisnis

Arvindo, PPEI, dan Akindo Sesalkan Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape.

Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akindo) menyayangkan regulasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dianggap terburu-buru dan tidak adil.

Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, regulasi DJPK tidak memihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta merugikan masyarakat yang mencoba beralih dari rokok ke vape.


Dalam pernyataannya paka Kamis (18/1), ia mengungkapkan regulasi tersebut sangat merugikan. Selain kenaikan cukai 19,5 persen, secara bersamaan dan tanpa berdiskusi dan musyawarah, DJPK telah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pembebanan pajak rokok di rokok elektrik.

Ketidakberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori.
REL Sistem terbuka (liquid botol) naik 19,5 persen. REL Sistem tertutup naik 6 persen, REL Padat naik 6,5 persen    

Ketua umum PPEI di bidang produsen, Daniel Boy, menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup. Hal ini menjadi beban dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha di sektor ini.

Padahal vape sistem terbuka notabenenya didominasi oleh para pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.

Paido Siahaan Ketua Umum Akindo yang menaungi suara konsumen vape di Indonesia, menambahkan langkah yang diambil DJPK sangat kontradiktif dengan Pemerintah Inggris yang memberikan 1 juta vape gratis untuk warganya yang merokok.

Menurutnya, di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat.

Tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pemerintah sekarang bisa  membuat semakin maraknya vape ilegal yang diperjualbelikan di marketplace secara bebas yang masih belum bisa diawasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pemerintah.  

"Jika pajak rokok elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan. Sebuah studi di Inggris mengatakan bahwa Layanan Kesehatan Inggris (NHS), akan menghemat lebih dari £500 juta per tahun jika setengah dari perokok dewasa di Inggris menggunakan vape," tegasnya.

Ia menilai Pemerintah perlu lebih memahami produk vape sebelum membuat kebijakan, sesuai dengan amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4).

"Di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 149 ayat (4) menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan cukai terhadap produk tembakau dan zat adiktif lainnya dengan memperhatikan tingkat bahayanya terhadap kesehatan, dan sepengetahuan kami Pemerintah belum melakukan penelitian terkait hal tersebut," tambahnya.

Para pemimpin asosiasi itu pun berharap Pemerintah dapat memprioritaskan dialog dengan pelaku UMKM dan produk lokal sebelum mengambil keputusan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri ini secara signifikan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya