Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Patuhi Putusan Pengadilan AS, Apple Tidak akan Jual Jam Tangan dengan Fitur Sensor Oksigen Darah

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS akhirnya menolak memberi Apple jeda lebih lama atas larangan impor jam tangan pintar yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut pada Kamis (18/1), Apple berarti harus berhenti menjual jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 dengan fitur sensor oksigen darah, selama masa banding, yang diperkirakan membutuhkan waktu satu tahun.

"Kami tidak mencapai kesimpulan mengenai manfaat banding tersebut," kata pengadilan banding, seperti dikutip dari Bloomberg.


Dengan keputusan tersebut Apple kemungkinan terpaksa harus beralih ke rencana cadangannya, yaitu menjual jam tangan tanpa fitur sensor oksigen darah yang terbukti melanggar paten Masimo. Perusahaan teknologi kesehatan itu menuntut Apple karena telah mencuri rahasia dagang teknologi membaca kadar oksigen.  

Apple pernah mengajukan untuk memodifikasi Apple Watch yang bermasalah itu. Dengan begitu bisa melepaskan diri dari masalah Masimo.

Pekan lalu, badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui versi jam tangan yang didesain ulang dan tidak memiliki pembaca oksigen.

Saham Masimo melonjak sebanyak 2,8 persen menyusul keputusan tersebut, menyentuh level intraday tertinggi dalam lebih dari lima bulan.

Smartwatch merupakan salah satu penghasil uang terbesar Apple di pasar dalam negerinya. Jam tangan ini merupakan bagian penting dari divisi produk pakaian, rumah tangga, dan aksesori perusahaan, sebuah bisnis yang menghasilkan lebih dari 10 persen pendapatan tahun lalu, atau hampir 40 miliar dolar AS.

Dalam sidang yang berlangsung Oktober 2023, ITC memutuskan bahwa jam tangan terbaru Apple melanggar paten terkait pengukuran oksigen darah.  

Hal ini menyebabkan Apple menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya