Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Patuhi Putusan Pengadilan AS, Apple Tidak akan Jual Jam Tangan dengan Fitur Sensor Oksigen Darah

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS akhirnya menolak memberi Apple jeda lebih lama atas larangan impor jam tangan pintar yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut pada Kamis (18/1), Apple berarti harus berhenti menjual jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 dengan fitur sensor oksigen darah, selama masa banding, yang diperkirakan membutuhkan waktu satu tahun.

"Kami tidak mencapai kesimpulan mengenai manfaat banding tersebut," kata pengadilan banding, seperti dikutip dari Bloomberg.


Dengan keputusan tersebut Apple kemungkinan terpaksa harus beralih ke rencana cadangannya, yaitu menjual jam tangan tanpa fitur sensor oksigen darah yang terbukti melanggar paten Masimo. Perusahaan teknologi kesehatan itu menuntut Apple karena telah mencuri rahasia dagang teknologi membaca kadar oksigen.  

Apple pernah mengajukan untuk memodifikasi Apple Watch yang bermasalah itu. Dengan begitu bisa melepaskan diri dari masalah Masimo.

Pekan lalu, badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui versi jam tangan yang didesain ulang dan tidak memiliki pembaca oksigen.

Saham Masimo melonjak sebanyak 2,8 persen menyusul keputusan tersebut, menyentuh level intraday tertinggi dalam lebih dari lima bulan.

Smartwatch merupakan salah satu penghasil uang terbesar Apple di pasar dalam negerinya. Jam tangan ini merupakan bagian penting dari divisi produk pakaian, rumah tangga, dan aksesori perusahaan, sebuah bisnis yang menghasilkan lebih dari 10 persen pendapatan tahun lalu, atau hampir 40 miliar dolar AS.

Dalam sidang yang berlangsung Oktober 2023, ITC memutuskan bahwa jam tangan terbaru Apple melanggar paten terkait pengukuran oksigen darah.  

Hal ini menyebabkan Apple menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya