Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Patuhi Putusan Pengadilan AS, Apple Tidak akan Jual Jam Tangan dengan Fitur Sensor Oksigen Darah

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS akhirnya menolak memberi Apple jeda lebih lama atas larangan impor jam tangan pintar yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut pada Kamis (18/1), Apple berarti harus berhenti menjual jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 dengan fitur sensor oksigen darah, selama masa banding, yang diperkirakan membutuhkan waktu satu tahun.

"Kami tidak mencapai kesimpulan mengenai manfaat banding tersebut," kata pengadilan banding, seperti dikutip dari Bloomberg.


Dengan keputusan tersebut Apple kemungkinan terpaksa harus beralih ke rencana cadangannya, yaitu menjual jam tangan tanpa fitur sensor oksigen darah yang terbukti melanggar paten Masimo. Perusahaan teknologi kesehatan itu menuntut Apple karena telah mencuri rahasia dagang teknologi membaca kadar oksigen.  

Apple pernah mengajukan untuk memodifikasi Apple Watch yang bermasalah itu. Dengan begitu bisa melepaskan diri dari masalah Masimo.

Pekan lalu, badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui versi jam tangan yang didesain ulang dan tidak memiliki pembaca oksigen.

Saham Masimo melonjak sebanyak 2,8 persen menyusul keputusan tersebut, menyentuh level intraday tertinggi dalam lebih dari lima bulan.

Smartwatch merupakan salah satu penghasil uang terbesar Apple di pasar dalam negerinya. Jam tangan ini merupakan bagian penting dari divisi produk pakaian, rumah tangga, dan aksesori perusahaan, sebuah bisnis yang menghasilkan lebih dari 10 persen pendapatan tahun lalu, atau hampir 40 miliar dolar AS.

Dalam sidang yang berlangsung Oktober 2023, ITC memutuskan bahwa jam tangan terbaru Apple melanggar paten terkait pengukuran oksigen darah.  

Hal ini menyebabkan Apple menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya