Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Patuhi Putusan Pengadilan AS, Apple Tidak akan Jual Jam Tangan dengan Fitur Sensor Oksigen Darah

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS akhirnya menolak memberi Apple jeda lebih lama atas larangan impor jam tangan pintar yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut pada Kamis (18/1), Apple berarti harus berhenti menjual jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 dengan fitur sensor oksigen darah, selama masa banding, yang diperkirakan membutuhkan waktu satu tahun.

"Kami tidak mencapai kesimpulan mengenai manfaat banding tersebut," kata pengadilan banding, seperti dikutip dari Bloomberg.


Dengan keputusan tersebut Apple kemungkinan terpaksa harus beralih ke rencana cadangannya, yaitu menjual jam tangan tanpa fitur sensor oksigen darah yang terbukti melanggar paten Masimo. Perusahaan teknologi kesehatan itu menuntut Apple karena telah mencuri rahasia dagang teknologi membaca kadar oksigen.  

Apple pernah mengajukan untuk memodifikasi Apple Watch yang bermasalah itu. Dengan begitu bisa melepaskan diri dari masalah Masimo.

Pekan lalu, badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui versi jam tangan yang didesain ulang dan tidak memiliki pembaca oksigen.

Saham Masimo melonjak sebanyak 2,8 persen menyusul keputusan tersebut, menyentuh level intraday tertinggi dalam lebih dari lima bulan.

Smartwatch merupakan salah satu penghasil uang terbesar Apple di pasar dalam negerinya. Jam tangan ini merupakan bagian penting dari divisi produk pakaian, rumah tangga, dan aksesori perusahaan, sebuah bisnis yang menghasilkan lebih dari 10 persen pendapatan tahun lalu, atau hampir 40 miliar dolar AS.

Dalam sidang yang berlangsung Oktober 2023, ITC memutuskan bahwa jam tangan terbaru Apple melanggar paten terkait pengukuran oksigen darah.  

Hal ini menyebabkan Apple menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya