Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Patuhi Putusan Pengadilan AS, Apple Tidak akan Jual Jam Tangan dengan Fitur Sensor Oksigen Darah

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS akhirnya menolak memberi Apple jeda lebih lama atas larangan impor jam tangan pintar yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut pada Kamis (18/1), Apple berarti harus berhenti menjual jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 dengan fitur sensor oksigen darah, selama masa banding, yang diperkirakan membutuhkan waktu satu tahun.

"Kami tidak mencapai kesimpulan mengenai manfaat banding tersebut," kata pengadilan banding, seperti dikutip dari Bloomberg.


Dengan keputusan tersebut Apple kemungkinan terpaksa harus beralih ke rencana cadangannya, yaitu menjual jam tangan tanpa fitur sensor oksigen darah yang terbukti melanggar paten Masimo. Perusahaan teknologi kesehatan itu menuntut Apple karena telah mencuri rahasia dagang teknologi membaca kadar oksigen.  

Apple pernah mengajukan untuk memodifikasi Apple Watch yang bermasalah itu. Dengan begitu bisa melepaskan diri dari masalah Masimo.

Pekan lalu, badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui versi jam tangan yang didesain ulang dan tidak memiliki pembaca oksigen.

Saham Masimo melonjak sebanyak 2,8 persen menyusul keputusan tersebut, menyentuh level intraday tertinggi dalam lebih dari lima bulan.

Smartwatch merupakan salah satu penghasil uang terbesar Apple di pasar dalam negerinya. Jam tangan ini merupakan bagian penting dari divisi produk pakaian, rumah tangga, dan aksesori perusahaan, sebuah bisnis yang menghasilkan lebih dari 10 persen pendapatan tahun lalu, atau hampir 40 miliar dolar AS.

Dalam sidang yang berlangsung Oktober 2023, ITC memutuskan bahwa jam tangan terbaru Apple melanggar paten terkait pengukuran oksigen darah.  

Hal ini menyebabkan Apple menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya