Berita

Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Rugikan Antam Rp1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Kenakan Rompi Merah Muda

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmi berstatus tersangka, crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), menutupi tangan yang terborgol dengan selembar kertas saat digelandang keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis petang (18/1).

Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk dugaan rekayasa jual beli emas melibatkan PT Antam Tbk.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan penyidik, hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).


Menurutnya, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain, dengan menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Permufakatan jahat juga dilakukan Budi bersama pihak lain berinisial EA, AP, EK, serta MD, pada periode Maret hingga November 2018.

Parahnya, dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko itu, dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan PT Antam.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Budi menjalankan mekanisme di luar ketentuan, sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih cukup signifikan. Dan PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun," kata Kuntadi.

Kini Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya