Berita

Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Rugikan Antam Rp1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Kenakan Rompi Merah Muda

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmi berstatus tersangka, crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), menutupi tangan yang terborgol dengan selembar kertas saat digelandang keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis petang (18/1).

Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk dugaan rekayasa jual beli emas melibatkan PT Antam Tbk.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan penyidik, hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).


Menurutnya, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain, dengan menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Permufakatan jahat juga dilakukan Budi bersama pihak lain berinisial EA, AP, EK, serta MD, pada periode Maret hingga November 2018.

Parahnya, dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko itu, dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan PT Antam.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Budi menjalankan mekanisme di luar ketentuan, sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih cukup signifikan. Dan PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun," kata Kuntadi.

Kini Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya