Berita

Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Rugikan Antam Rp1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Kenakan Rompi Merah Muda

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmi berstatus tersangka, crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), menutupi tangan yang terborgol dengan selembar kertas saat digelandang keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis petang (18/1).

Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk dugaan rekayasa jual beli emas melibatkan PT Antam Tbk.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan penyidik, hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Menurutnya, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain, dengan menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Permufakatan jahat juga dilakukan Budi bersama pihak lain berinisial EA, AP, EK, serta MD, pada periode Maret hingga November 2018.

Parahnya, dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko itu, dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan PT Antam.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Budi menjalankan mekanisme di luar ketentuan, sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih cukup signifikan. Dan PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun," kata Kuntadi.

Kini Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya