Berita

Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Rugikan Antam Rp1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Kenakan Rompi Merah Muda

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmi berstatus tersangka, crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), menutupi tangan yang terborgol dengan selembar kertas saat digelandang keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis petang (18/1).

Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk dugaan rekayasa jual beli emas melibatkan PT Antam Tbk.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan penyidik, hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).


Menurutnya, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain, dengan menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Permufakatan jahat juga dilakukan Budi bersama pihak lain berinisial EA, AP, EK, serta MD, pada periode Maret hingga November 2018.

Parahnya, dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko itu, dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan PT Antam.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Budi menjalankan mekanisme di luar ketentuan, sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih cukup signifikan. Dan PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun," kata Kuntadi.

Kini Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya