Berita

Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Rugikan Antam Rp1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Kenakan Rompi Merah Muda

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmi berstatus tersangka, crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), menutupi tangan yang terborgol dengan selembar kertas saat digelandang keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis petang (18/1).

Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk dugaan rekayasa jual beli emas melibatkan PT Antam Tbk.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan penyidik, hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).


Menurutnya, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain, dengan menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Permufakatan jahat juga dilakukan Budi bersama pihak lain berinisial EA, AP, EK, serta MD, pada periode Maret hingga November 2018.

Parahnya, dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko itu, dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan PT Antam.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Budi menjalankan mekanisme di luar ketentuan, sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih cukup signifikan. Dan PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun," kata Kuntadi.

Kini Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya