Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bioskop dan Sirkus Tidak Kena Pajak 40-75 Persen, Kemenkeu: Justru Diturunkan 10 Persen

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tempat hiburan bioskop dan sirkus tidak dikenakan pajak 40-75 persen, justru, tempat hiburan itu diturunkan pajaknya menjadi 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Keuangan sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung industri hiburan yang banyak didatangi seluruh kalangan masyarakat.

"Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dikutip Kamis, (18/1).


Adapun penurunan tarif bioskop dan sirkus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana  jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis di antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Lydia mengatakan tarif pajak sejumlah sektor hiburan diturunkan untuk mendukung pariwisata. Untuk itu, dalam UU tersebut tarif industri hiburan itu diturunkan 10 persen, dari yang sebelumnya dikenakan pajak sampai dengan 35 persen.

"Itu sangat pro terhadap pariwisata dan promosi budaya nasional, yang sudah UU sampai dengan 35 persen, saat ini diubah dan diturunkan sampai dengan 10 persen," kata dia.

Menurut Lydia, UU itu juga  memberikan pengecualian kepada jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya tradisional dan kepentingan layanan masyarakat. Sektor-sektor tersebut, bahkan tidak boleh dipungut pajak.

"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional," tuturnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya