Tempat hiburan bioskop dan sirkus tidak dikenakan pajak 40-75 persen, justru, tempat hiburan itu diturunkan pajaknya menjadi 10 persen.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Keuangan sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung industri hiburan yang banyak didatangi seluruh kalangan masyarakat.
"Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dikutip Kamis, (18/1).
Adapun penurunan tarif bioskop dan sirkus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis di antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Lydia mengatakan tarif pajak sejumlah sektor hiburan diturunkan untuk mendukung pariwisata. Untuk itu, dalam UU tersebut tarif industri hiburan itu diturunkan 10 persen, dari yang sebelumnya dikenakan pajak sampai dengan 35 persen.
"Itu sangat pro terhadap pariwisata dan promosi budaya nasional, yang sudah UU sampai dengan 35 persen, saat ini diubah dan diturunkan sampai dengan 10 persen," kata dia.
Menurut Lydia, UU itu juga memberikan pengecualian kepada jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya tradisional dan kepentingan layanan masyarakat. Sektor-sektor tersebut, bahkan tidak boleh dipungut pajak.
"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional," tuturnya.