Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bioskop dan Sirkus Tidak Kena Pajak 40-75 Persen, Kemenkeu: Justru Diturunkan 10 Persen

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tempat hiburan bioskop dan sirkus tidak dikenakan pajak 40-75 persen, justru, tempat hiburan itu diturunkan pajaknya menjadi 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Keuangan sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung industri hiburan yang banyak didatangi seluruh kalangan masyarakat.

"Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dikutip Kamis, (18/1).


Adapun penurunan tarif bioskop dan sirkus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana  jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis di antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Lydia mengatakan tarif pajak sejumlah sektor hiburan diturunkan untuk mendukung pariwisata. Untuk itu, dalam UU tersebut tarif industri hiburan itu diturunkan 10 persen, dari yang sebelumnya dikenakan pajak sampai dengan 35 persen.

"Itu sangat pro terhadap pariwisata dan promosi budaya nasional, yang sudah UU sampai dengan 35 persen, saat ini diubah dan diturunkan sampai dengan 10 persen," kata dia.

Menurut Lydia, UU itu juga  memberikan pengecualian kepada jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya tradisional dan kepentingan layanan masyarakat. Sektor-sektor tersebut, bahkan tidak boleh dipungut pajak.

"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional," tuturnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya