Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

KPK Minta Presiden RI Selanjutnya Berani Pecat Pejabat yang Tidak Patuh LHKPN

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 nanti dapat berkomitmen untuk memecat para pejabat publik jika tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Beberapa hal yang kami minta untuk mendapat perhatian. Yang pertama, penguatan instrumen LHKPN," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di hadapan tiga pasangan capres-cawapres dalam acara Paku Integritas yang diselenggarakan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1).

Nawawi menambahkan, di dalam UU 28/1999, KPK dapat melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Akan tetapi di dalam UU tersebut, tidak disebutkan sanksi yang tegas, selain hanya sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN.

"Akibatnya saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," terang Nawawi.

Bahkan realitanya saat ini, lanjut Nawawi, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat menjadi pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik, kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," harap Nawawi.

Selain itu Nawawi juga berharap presiden nantinya bisa memberhentikan pejabat ketika dilakukan pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar calon presiden terpilih nantinya, menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," pungkas Nawawi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya