Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

KPK Minta Presiden RI Selanjutnya Berani Pecat Pejabat yang Tidak Patuh LHKPN

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 nanti dapat berkomitmen untuk memecat para pejabat publik jika tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Beberapa hal yang kami minta untuk mendapat perhatian. Yang pertama, penguatan instrumen LHKPN," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di hadapan tiga pasangan capres-cawapres dalam acara Paku Integritas yang diselenggarakan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1).

Nawawi menambahkan, di dalam UU 28/1999, KPK dapat melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Akan tetapi di dalam UU tersebut, tidak disebutkan sanksi yang tegas, selain hanya sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN.


"Akibatnya saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," terang Nawawi.

Bahkan realitanya saat ini, lanjut Nawawi, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat menjadi pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik, kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," harap Nawawi.

Selain itu Nawawi juga berharap presiden nantinya bisa memberhentikan pejabat ketika dilakukan pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar calon presiden terpilih nantinya, menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," pungkas Nawawi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya