Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

KPU Bakal Periksa 83 Lembaga Survei Pendaftar Quick Count

RABU, 17 JANUARI 2024 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran lembaga survei yang akan menyelenggarakan hitung cepat (quick count), hingga malam tadi jumlahnya sudah  mencapai 83 lembaga.

"Per 15 Januari pukul 23.59 itu ada 83 yang sudah mendaftar," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan, pendaftaran lembaga survei masih dibuka KPU.

"Nanti detailnya ya, dari 83 yang daftar, itu berapa yang sudah terdaftar," sambungnya menegaskan.

Mellaz menuturkan, dari jumlah 83 lembaga survei yang mendaftar, tidak semuanya sudah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Tentu enggak langsung begitu saja daftar langsung diterima begitu saja. Kami periksa dulu kelengkapan-kelengkapan dokumennya berdasarkan syarat yang diatur dalam PKPU (Peraturan KPU)," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu itu memastikan, lembaga survei yang belum lolos verifikasi KPU RI dapat memperbaiki dan melengkapi dokumen yang ditentukan.

"Nanti melengkapi apa yang kurang, misalnya apakah tergabung dalam asosiasi, apakah dia bagian dari perguruan tinggi," ucapnya.

"Perguruan tinggi bisa tuh lakukan survei, tapi dia kan bukan lembaga survei istilahnya. Nanti dia menunjukkan apakah dia punya MoU. Kalau lembaga survei, apakah dia bergabung di asosiasi," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya