Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

KPU Bakal Periksa 83 Lembaga Survei Pendaftar Quick Count

RABU, 17 JANUARI 2024 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran lembaga survei yang akan menyelenggarakan hitung cepat (quick count), hingga malam tadi jumlahnya sudah  mencapai 83 lembaga.

"Per 15 Januari pukul 23.59 itu ada 83 yang sudah mendaftar," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan, pendaftaran lembaga survei masih dibuka KPU.


"Nanti detailnya ya, dari 83 yang daftar, itu berapa yang sudah terdaftar," sambungnya menegaskan.

Mellaz menuturkan, dari jumlah 83 lembaga survei yang mendaftar, tidak semuanya sudah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Tentu enggak langsung begitu saja daftar langsung diterima begitu saja. Kami periksa dulu kelengkapan-kelengkapan dokumennya berdasarkan syarat yang diatur dalam PKPU (Peraturan KPU)," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu itu memastikan, lembaga survei yang belum lolos verifikasi KPU RI dapat memperbaiki dan melengkapi dokumen yang ditentukan.

"Nanti melengkapi apa yang kurang, misalnya apakah tergabung dalam asosiasi, apakah dia bagian dari perguruan tinggi," ucapnya.

"Perguruan tinggi bisa tuh lakukan survei, tapi dia kan bukan lembaga survei istilahnya. Nanti dia menunjukkan apakah dia punya MoU. Kalau lembaga survei, apakah dia bergabung di asosiasi," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya