Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Ist

Hukum

Pejabat Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Siapkan Pulbaket Penyelidikan

RABU, 17 JANUARI 2024 | 14:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengumpulan informasi dan data awal sebelum dilakukan proses penyelidikan terkait dugaan pejabat Indonesia yang menerima suap dari perusahaan asal Jerman, SAP yang diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau Department of Justice (DoJ).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk segera melakukan pulbaket atau pengumpulan informasi dan data awal.

"Sementara kita tunggu hasil pulbaketnya seperti apa. Dan mungkin kalau ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbaket itu mereka memang menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," kata Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).


Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku, bahwa KPK sudah menerima dokumen-dokumen yang bersifat umum terkait dengan SAP.

"Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi), KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Dokumen yang bersifat umum itu, lanjut Alex, misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, terkait dengan perintah dari NYSE, NYSE itu bursa efeknya Amerika, karena di sana ternyata kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ, tetapi NYSE itu juga melakukan penyidikan," jelas Alex.

Selain itu kata Alex, pihaknya juga telah mendapatkan dokumen menyangkut ringkasan perkara tersebut.

"Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, pihak FBI akan menyurati kami di KPK," terang Alex.

Ketika mendapatkan dokumen detail tersebut kata Alex, maka akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maupun di tahap penyidikan. Bahkan, KPK juga akan terus berkoordinasi supaya dokumen yang diperoleh FBI maupun NYSE bisa digunakan untuk penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.

"Jadi informasi sudah beberapa sudah. Dan teman-teman juga sudah dapat juga kan ringkasan itu. Ternyata banyak juga kan, ada dari kementerian, ada dari BUMN, dan ada di BUMD. Ya itu nanti pasti kami akan dalami sejauh mana tindak pidana itu dilakukan suap itu kepada para pejabat-pejabat di Indonesia," pungkas Alex.

Kasus suap lintas negara itu terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis (11/1).

Dalam berita resmi itu, SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat pemerintah di Indonesia yang dimaksud, yakni di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan BP3TI atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

Dalam tuntutannya, SAP dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan anti-penyuapan dan pembukuan dan catatan dari UU Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan.

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan anti-suap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia selama 2015-2018. Suap tersebut dilakukan untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus barang mewah yang dibeli saat berbelanja.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya