Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Khusus 4 Kategori Ini Masih Dilayani Pindah Memilih hingga H-7 Pencoblosan

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melayani pindah memilih hingga H-7 pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Namun layanan itu hanya berlaku khusus empat kategorisasi kondisi.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, ada empat kategori kondisi pemilih yang masih dapat melakukan pindah memilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Untuk empat kondisi, (hingga) H-7 (pencoblosan Pemilu Serentak 2024) sesuai ketentuan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (17/1).


Empat kondisi yang dimaksud Betty adalah pemilih yang bertugas di tempat lain atau di luar domisili, pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.

Ketentuan layanan pindah memilih bagi pemilih yang masuk empat kategori tersebut, ditegaskan Betty, merupakan pengecualian dari sembilan kategori kondisi pemilih pindah memilih yang bisa dilakukan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59.

Artinya, ada lima kategori lain yang tidak bisa melakukan pindah memilih, yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, warga yang menjalani rehabilitasi narkoba, warga yang menjalani tugas belajar di luar alamat KTP, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

"Itu (bagi yang masuk sembilan kategori kondisi pemilih yang bisa pindah memilih di masa) H-30 (jelang pencoblosan)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menyampaikan data persyaratan bagi pemilih, yang masih bisa dilakukan untuk 4 kategori kondisi pindah memilih.

"Persyaratannya tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain," demikian Betty menambahkan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya