Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Khusus 4 Kategori Ini Masih Dilayani Pindah Memilih hingga H-7 Pencoblosan

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melayani pindah memilih hingga H-7 pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Namun layanan itu hanya berlaku khusus empat kategorisasi kondisi.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, ada empat kategori kondisi pemilih yang masih dapat melakukan pindah memilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Untuk empat kondisi, (hingga) H-7 (pencoblosan Pemilu Serentak 2024) sesuai ketentuan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (17/1).


Empat kondisi yang dimaksud Betty adalah pemilih yang bertugas di tempat lain atau di luar domisili, pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.

Ketentuan layanan pindah memilih bagi pemilih yang masuk empat kategori tersebut, ditegaskan Betty, merupakan pengecualian dari sembilan kategori kondisi pemilih pindah memilih yang bisa dilakukan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59.

Artinya, ada lima kategori lain yang tidak bisa melakukan pindah memilih, yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, warga yang menjalani rehabilitasi narkoba, warga yang menjalani tugas belajar di luar alamat KTP, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

"Itu (bagi yang masuk sembilan kategori kondisi pemilih yang bisa pindah memilih di masa) H-30 (jelang pencoblosan)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menyampaikan data persyaratan bagi pemilih, yang masih bisa dilakukan untuk 4 kategori kondisi pindah memilih.

"Persyaratannya tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain," demikian Betty menambahkan.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya