Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Khusus 4 Kategori Ini Masih Dilayani Pindah Memilih hingga H-7 Pencoblosan

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melayani pindah memilih hingga H-7 pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Namun layanan itu hanya berlaku khusus empat kategorisasi kondisi.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, ada empat kategori kondisi pemilih yang masih dapat melakukan pindah memilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Untuk empat kondisi, (hingga) H-7 (pencoblosan Pemilu Serentak 2024) sesuai ketentuan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (17/1).


Empat kondisi yang dimaksud Betty adalah pemilih yang bertugas di tempat lain atau di luar domisili, pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.

Ketentuan layanan pindah memilih bagi pemilih yang masuk empat kategori tersebut, ditegaskan Betty, merupakan pengecualian dari sembilan kategori kondisi pemilih pindah memilih yang bisa dilakukan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59.

Artinya, ada lima kategori lain yang tidak bisa melakukan pindah memilih, yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, warga yang menjalani rehabilitasi narkoba, warga yang menjalani tugas belajar di luar alamat KTP, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

"Itu (bagi yang masuk sembilan kategori kondisi pemilih yang bisa pindah memilih di masa) H-30 (jelang pencoblosan)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menyampaikan data persyaratan bagi pemilih, yang masih bisa dilakukan untuk 4 kategori kondisi pindah memilih.

"Persyaratannya tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain," demikian Betty menambahkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya