Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Khusus 4 Kategori Ini Masih Dilayani Pindah Memilih hingga H-7 Pencoblosan

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melayani pindah memilih hingga H-7 pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Namun layanan itu hanya berlaku khusus empat kategorisasi kondisi.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, ada empat kategori kondisi pemilih yang masih dapat melakukan pindah memilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Untuk empat kondisi, (hingga) H-7 (pencoblosan Pemilu Serentak 2024) sesuai ketentuan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (17/1).


Empat kondisi yang dimaksud Betty adalah pemilih yang bertugas di tempat lain atau di luar domisili, pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.

Ketentuan layanan pindah memilih bagi pemilih yang masuk empat kategori tersebut, ditegaskan Betty, merupakan pengecualian dari sembilan kategori kondisi pemilih pindah memilih yang bisa dilakukan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59.

Artinya, ada lima kategori lain yang tidak bisa melakukan pindah memilih, yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, warga yang menjalani rehabilitasi narkoba, warga yang menjalani tugas belajar di luar alamat KTP, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

"Itu (bagi yang masuk sembilan kategori kondisi pemilih yang bisa pindah memilih di masa) H-30 (jelang pencoblosan)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menyampaikan data persyaratan bagi pemilih, yang masih bisa dilakukan untuk 4 kategori kondisi pindah memilih.

"Persyaratannya tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain," demikian Betty menambahkan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya