Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Khusus 4 Kategori Ini Masih Dilayani Pindah Memilih hingga H-7 Pencoblosan

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melayani pindah memilih hingga H-7 pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Namun layanan itu hanya berlaku khusus empat kategorisasi kondisi.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, ada empat kategori kondisi pemilih yang masih dapat melakukan pindah memilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Untuk empat kondisi, (hingga) H-7 (pencoblosan Pemilu Serentak 2024) sesuai ketentuan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (17/1).


Empat kondisi yang dimaksud Betty adalah pemilih yang bertugas di tempat lain atau di luar domisili, pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.

Ketentuan layanan pindah memilih bagi pemilih yang masuk empat kategori tersebut, ditegaskan Betty, merupakan pengecualian dari sembilan kategori kondisi pemilih pindah memilih yang bisa dilakukan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59.

Artinya, ada lima kategori lain yang tidak bisa melakukan pindah memilih, yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, warga yang menjalani rehabilitasi narkoba, warga yang menjalani tugas belajar di luar alamat KTP, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

"Itu (bagi yang masuk sembilan kategori kondisi pemilih yang bisa pindah memilih di masa) H-30 (jelang pencoblosan)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menyampaikan data persyaratan bagi pemilih, yang masih bisa dilakukan untuk 4 kategori kondisi pindah memilih.

"Persyaratannya tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain," demikian Betty menambahkan.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya