Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (kanan)/Ist

Hukum

Sepanjang 2023 KPK Gelar 161 Penyidikan dan 8 Kali OTT

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik 161 perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan menggelar operasi tangkap tangan sebanyak 8 kali.

Paparan itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/1).

"Selama 2023 ini KPK telah menangani perkara tindak pidana korupsi, penyelidikan 127 perkara, dan penyidikan 161 perkara," kata Nawawi kepada wartawan.


Selanjutnya penuntutan sebanyak 129 perkara, eksekusi 124 perkara, serta perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht 94 perkara.

"Dalam penanganan perkara itu, di antaranya 8 kegiatan tangkap tangan," jelas Nawawi.

Kedelapan tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2023, pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh, dan suap pengkondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kedua, suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.

Ketiga, suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City. Keempat, suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima, suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam, pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Ketujuh, suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Dan terakhir, pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 1 gubernur, 5 bupati/walikota, 1 kepala lembaga, dan 2 menteri/wakil menteri.

"Ini menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan, baik di daerah maupun pusat," sambung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya