Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (kanan)/Ist

Hukum

Sepanjang 2023 KPK Gelar 161 Penyidikan dan 8 Kali OTT

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik 161 perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan menggelar operasi tangkap tangan sebanyak 8 kali.

Paparan itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/1).

"Selama 2023 ini KPK telah menangani perkara tindak pidana korupsi, penyelidikan 127 perkara, dan penyidikan 161 perkara," kata Nawawi kepada wartawan.


Selanjutnya penuntutan sebanyak 129 perkara, eksekusi 124 perkara, serta perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht 94 perkara.

"Dalam penanganan perkara itu, di antaranya 8 kegiatan tangkap tangan," jelas Nawawi.

Kedelapan tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2023, pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh, dan suap pengkondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kedua, suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.

Ketiga, suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City. Keempat, suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima, suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam, pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Ketujuh, suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Dan terakhir, pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 1 gubernur, 5 bupati/walikota, 1 kepala lembaga, dan 2 menteri/wakil menteri.

"Ini menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan, baik di daerah maupun pusat," sambung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya