Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Tunggu Laporan PPATK soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 36,67 persen uang Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk kantong ASN dan politisi sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya terkait tindakan KPK atas temuan PPAT yang telah diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustisiana pada Rabu (10/1).

"KPK menunggu laporan dari PPATK sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).


Menurut Alex, KPK bisa menindaklanjuti temuan PPATK dengan terlebih dahulu dilakukan telaah dan pengumpulan informasi data hingga dilakukan penyelidikan ketika PPATK menyampaikan data tersebut.

"Kalau nggak disampaikan ke KPK ya tidak bisa ditindaklanjuti," pungkas Alex.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, temuan PPATK tidak serta merta disebut adanya 36,67 dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke ASN dan politisi tanpa adanya permulaan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. KPK dapat menangani perkara TPPU bila mana ada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime)" kata Johanis.

Namun demikian belakangan ini, PPATK melalui Kepala Biro Humas, Natsir Kongah mengklarifikasi pernyataan pimpinannya. Natsir menyebut, bahwa penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir, Sabtu (13/1).

Natsir menerangkan, 36,67 persen uang PSN yang disalahgunakan itu hanya terkait di satu kasus yang saat ini sedang ditangani APH. Akan tetapi, Natsir tidak menyebut PSN apa yang dimaksud.



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya