Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Tunggu Laporan PPATK soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 36,67 persen uang Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk kantong ASN dan politisi sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya terkait tindakan KPK atas temuan PPAT yang telah diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustisiana pada Rabu (10/1).

"KPK menunggu laporan dari PPATK sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).


Menurut Alex, KPK bisa menindaklanjuti temuan PPATK dengan terlebih dahulu dilakukan telaah dan pengumpulan informasi data hingga dilakukan penyelidikan ketika PPATK menyampaikan data tersebut.

"Kalau nggak disampaikan ke KPK ya tidak bisa ditindaklanjuti," pungkas Alex.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, temuan PPATK tidak serta merta disebut adanya 36,67 dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke ASN dan politisi tanpa adanya permulaan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. KPK dapat menangani perkara TPPU bila mana ada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime)" kata Johanis.

Namun demikian belakangan ini, PPATK melalui Kepala Biro Humas, Natsir Kongah mengklarifikasi pernyataan pimpinannya. Natsir menyebut, bahwa penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir, Sabtu (13/1).

Natsir menerangkan, 36,67 persen uang PSN yang disalahgunakan itu hanya terkait di satu kasus yang saat ini sedang ditangani APH. Akan tetapi, Natsir tidak menyebut PSN apa yang dimaksud.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya