Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Tunggu Laporan PPATK soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 36,67 persen uang Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk kantong ASN dan politisi sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya terkait tindakan KPK atas temuan PPAT yang telah diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustisiana pada Rabu (10/1).

"KPK menunggu laporan dari PPATK sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).


Menurut Alex, KPK bisa menindaklanjuti temuan PPATK dengan terlebih dahulu dilakukan telaah dan pengumpulan informasi data hingga dilakukan penyelidikan ketika PPATK menyampaikan data tersebut.

"Kalau nggak disampaikan ke KPK ya tidak bisa ditindaklanjuti," pungkas Alex.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, temuan PPATK tidak serta merta disebut adanya 36,67 dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke ASN dan politisi tanpa adanya permulaan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. KPK dapat menangani perkara TPPU bila mana ada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime)" kata Johanis.

Namun demikian belakangan ini, PPATK melalui Kepala Biro Humas, Natsir Kongah mengklarifikasi pernyataan pimpinannya. Natsir menyebut, bahwa penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir, Sabtu (13/1).

Natsir menerangkan, 36,67 persen uang PSN yang disalahgunakan itu hanya terkait di satu kasus yang saat ini sedang ditangani APH. Akan tetapi, Natsir tidak menyebut PSN apa yang dimaksud.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya