Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Tunggu Laporan PPATK soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 36,67 persen uang Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk kantong ASN dan politisi sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya terkait tindakan KPK atas temuan PPAT yang telah diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustisiana pada Rabu (10/1).

"KPK menunggu laporan dari PPATK sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).


Menurut Alex, KPK bisa menindaklanjuti temuan PPATK dengan terlebih dahulu dilakukan telaah dan pengumpulan informasi data hingga dilakukan penyelidikan ketika PPATK menyampaikan data tersebut.

"Kalau nggak disampaikan ke KPK ya tidak bisa ditindaklanjuti," pungkas Alex.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, temuan PPATK tidak serta merta disebut adanya 36,67 dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke ASN dan politisi tanpa adanya permulaan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. KPK dapat menangani perkara TPPU bila mana ada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime)" kata Johanis.

Namun demikian belakangan ini, PPATK melalui Kepala Biro Humas, Natsir Kongah mengklarifikasi pernyataan pimpinannya. Natsir menyebut, bahwa penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir, Sabtu (13/1).

Natsir menerangkan, 36,67 persen uang PSN yang disalahgunakan itu hanya terkait di satu kasus yang saat ini sedang ditangani APH. Akan tetapi, Natsir tidak menyebut PSN apa yang dimaksud.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya