Berita

Hotel Sahid/Net

Bisnis

Beberapa Hari Kena Gembok BEI, Saham SHID Kembali Diperdagangkan

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah sempat disuspensi, Saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) kembali diperdagangkan pada Senin (15/1).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan di situsnya, bahwa pihaknya telah membuka perdagangan saham SHID.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan, Unsuspensi saham SHID secara efektif berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai pada perdagangan sesi I hari ini.


Saham SHID disuspensi pada 11 Januari 2024 setelah BEI menemukan peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham SHID.

Suspensi dibuka merujuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00004/BEI.WAS/01-2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham SHID.

PT Hotel Sahid Jaya International Tbk adalah sebuah perusahaan properti di Jakarta, yang mengelola sebuah hotel yang dikenal dengan Hotel Grand Sahid Jaya.

Per 31 Desember 2023, pemegang saham SHID terdiri dari PT Empu Sahid International yang menguasai 78,97 persen saham, PT Sahid Insanadi sebesar 6,07 persen, dan pemegang saham lainnya 14,95 persen.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya