Berita

Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar/Ist

Publika

Gus Imin, Harapan dan Kesejahteraan Nelayan

MINGGU, 14 JANUARI 2024 | 07:28 WIB | OLEH: RUSDIANTO SAMAWA

CALON Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar atau Gus Imin baru-baru ini berkomitmen mengubah skema pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan.

Gus Imin, tentu sangat paham. Karena selama 15 tahun ini, beliau diangkat sebagai Bapak Nelayan Indonesia. Sudah pasti, Gus Imin sangat mengerti dan merindukan nelayan bisa sejahtera di masa depan.

Komitmen kuat Gus Imin ingin kembalikan BBM satu harga agar solar tak jadi ladang mafia yang selama ini pemicu  kelangkaan dan menghadang peningkatan kegiatan melaut bagi para nelayan.


Bagi Front Nelayan Indonesia (FNI) dan organisasi lain yang tidak pernah terlibat dalam komplotan mafia BBM solar, mendukung penuh upaya Gus Imin. Sudah tiba momentum kembalikan kedaulatan nelayan untuk berperan lebih besar.

Selama ini, nelayan hanya dijadikan perahan para pengusaha dan oknum mafia. Ke depan, menjadi catatan bersama untuk gotong royong melawan mafia-mafia BBM solar. Selain itu, Gus Imin juga dari dulu telah berupaya keras intervensi mafia yang persulit kebutuhan nelayan.

Kedepan, Pasangan Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) ini, Gus Imin juga menyodorkan skema bantuan subsidi bagi nelayan yang akan diberikan lewat pemberian bantuan langsung tunai sebagai tambahan untuk meringankan pembelian solar maupun modal melaut.

Reformasi Mekanisme Modal Usaha

Pasangan Amin ke depan, juga harus mereformasi mekanisme pemberian Modal Usaha Kelautan Perikanan (MUKP), khusus bagi nelayan dan pembudidaya yang bersumber dari APBN yang sudah dirancang oleh pemerintah bersama Komisi IV DPR guna menunjang profesi nelayan.

Hal itu diatur dalam mekanisme realisasi dana dan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Nomenklaturnya nelayan, namun, dalam realisasinya dana MUKP ini disalahartikan dan diberikan untuk banyak pengusaha.

FNI dan organisasi nelayan lainnya telah membeberkan banyak bukti, bahwa 90 persen bergulirnya dana tersebut tidak diperuntukan untuk nelayan, melainkan untuk pengusaha-pengusaha besar. Jadi bukan buat modal usaha nelayan untuk melaut dan bukan pula untuk mengangkat derajat hidup nelayan. Walaupun banyak pengusaha kelautan perikanan memiliki nelayan dan kapal, namun tetap harus dibedakan antara pemodal dengan nelayan kecil yang belum meningkat kapasitasnya.

Selama ini, paguyuban nelayan sangat sulit mendapatkan MUKP sebagai bantuan untuk kegiatan melaut. Selain syarat yang berat dan juga sistemnya seperti rentenir dan bank. Syarat-syarat pengajuan untuk mendapatkan dana MUKP seperti sertifikat tanah, dasar hukum kelompok, modal awal lembaga (koperasi) atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) serta syarat lainnya yang memberatkan.

Di lain sisi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) harus merealisasikan modal yang bersumber dari APBN tersebut dalam kurun waktu setahun. Dana itu harus habis sesuai target dengan jumlah yang dianggarkan.

Maka berbagai terobosan program realisasi dana diluncurkan. Mulai dari program yang paling baik dan produktif hingga program pendanaan yang kurang baik. Bahkan, untuk mengambil keuntungan dari realisasi dana. Maka sistem pengelolaan dana seperti simpan pinjam. Kelompok nelayan (KUB) diberlakukan pengembalian modal sesuai jumlah kredit dalam kurun waktu sekian tahun.

Masyarakat bertanya, apakah APBN memang diperuntukan untuk modal pinjaman kredit atau memberi bantuan modal kepada nelayan dengan menggemukan modal pengusaha. Lalu siapa yang mengambil untung dari bisnis dana MUKP simpan pinjam ini?

Kalau modal dana MUKP ini juga kecenderungan dikuasai oleh kelompok tertentu, seperti partai politik, perusahaan, dan jaringan KUB tertentu yang dibentuk oligarki. Hal ini sangat rentan terjadi masalah. Jaringan-jaringan kelompok yang menguasai ini sangat besar mengambil manfaat dari realisasi dana MUKP tersebut.

Maka, Gus Imin sebagai pasangan Anies Baswedan, menanam komitmen kuat agar ada reformasi dan perbaikan dalam tata kelola realisasi bantuan modal MUKP. Skema modal usaha ini, bisa diarahkan pada bantuan langsung tunai dan pengadaan solar subsidi untuk nelayan.

Seluruh nelayan menyambut baik gagasan pasangan Amin, supaya keterbukaan itu tetap diprioritaskan dalam pengelolaan modal usaha nelayan. Hal-hal yang perlu diperbaiki, terkait daftar penerima bantuan modal, sistem realisasi, verifikasi data, pengecekan jumlah realisasi permodalan, dan evaluasi hasil yang telah dilakukan selama 10 tahun sejak 2014–2023.

Tentu modal usaha yang akan diberikan tanpa bunga atau dengan skema pinjaman maupun pembiayaan tanpa tarif atau nol persen sehingga nelayan tidak terbebani.

Infrastruktur BBM Solar Mudah dan Murah

Pasangan Amin sudah membaca dan telah lebih jauh, bahwa pola pemberian subsidi harus diubah. Kalau saat ini melalui subsidi harga BBM, maka ke depan, perlu diubah pada level harga sama supaya tidak dikuasai mafia dan mendorong bantuan langsung untuk melapisi kesulitan nelayan, sehingga kegiatan melaut bisa produktif.

Selain itu, dalam mengatasi kesulitan para nelayan mendapat BBM solar yang murah dan mudah, tentu negara harus menyiapkan fasilitas infrastruktur stasiun bahan bakar di setiap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) maupun pelabuhan terdekat dengan aktivitas nelayan. Sehingga kesulitan nelayan selama ini dapat teratasi secara baik dan benar.

Seringkali mereka sulit melaut karena solar yang mereka gunakan untuk menyalakan mesin kapal tak tersedia. "Soal BBM para nelayan sulit melaut gara-gara BBM, padahal mereka mau beli yang penting tersedia," janji Gus Imin.

Sebab itu, masukan dari seluruh nelayan untuk Pasangan Amin, kalau ingin kegiatan melaut nelayan lancar dan tak terhambat, maka ke depan harus memasang infrastruktur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBM) di setiap pelabuhan perikanan.

Hal itu, supaya memotong aksi-aksi pembegalan solar oleh mafia. Karena, di Indonesia, kerap kali terjadi kasus mafia solar bersubsidi yang berakibat kerugian bagi masyarakat. Sementara, mafia-mafia solar di Indonesia itu terdiri dari mulai organisasi nelayan itu sendiri hingga pejabat-pejabat negara. Mafia solar yang tak bertanggung jawab pun juga merugikan para nelayan yang menjadikan solar sebagai penopang utama mereka saat melaut.

Rekomendasi dan Saran

Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh Pasangan Amin dalam merealisasikan solar satu harga, bantuan dana usaha langsung tunai hingga pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBM) bagi nelayan, yakni pertama; mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan wilayah masyarakat pesisir.

Kedua, modal usaha tersebut, bersifat bantuan langsung ke ekonomi rumah tangga. Namun modal diberikan untuk menopang berkembangnya sistem penangkapan ikan, seperti alat tangkap, kapal, dan distribusi hasil nelayan maupun pembudidaya. Tentu, pemberian modal usaha harus kerja sama dengan paguyuban nelayan langsung secara terbuka, tanpa melalui perusahaan (oligarki) yang selama ini menilap dana tersebut. Lagi pula, proses harus dipermudah sehingga dapat membantu.

Ketiga, merubah metodenya, apalagi selama ini nelayan terkesan sangat sulit mengakses dana bantuan modal. Kalau terus terjadi sistem yang tidak transparan, maka sama masalahnya pada sebelumnya. Keempat, memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan, hingga usaha masyarakat pesisir lainnya secara mudah.

*Penulis adalah Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya