Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Ramai "Tersangka Penusukan Pohon", Bawaslu Minta Warga Tidak Main Hakim Sendiri

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi warga mencoret alat peraga kampanye (APK) yang menancap di pepohonan disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengamini, pemasangan alat peraga di pepohonan dilarang sebagaimana aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau (pasangan APK) di pohon itu jelas dilarang," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/1).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu belum bisa menyimpulkan, aksi pencoretan poster caleg tersebut sebagai bagian dari perusakan APK.

"Nah itu jadi persoalan perdebatannya di kami. Tapi yang jelas, kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang (APK). Ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan Peraturan KPU," sambungnya.

Kendati begitu, Bagja mengingatkan warga di berbagai daerah agar tidak main hakim sendiri, apabila terdapat APK yang dipasang di pepohonan. Warga diimbau untuk melapor kepada jajaran Bawaslu setempat apabila ditemukan pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang dilarang.

"Tidak dibenarkan juga (mencoret APK), sehingga kami akan turunkan dengan kerja sama bersama Satpol PP. Karena kan kita (jajaran Bawaslu) tidak dilatih untuk menurunkan alat peraga," tutup Bagja.

Dalam video viral yang beredar di medsos Instagram, ditayangkan aksi mencoret APK yang menempel di pohon oleh sejumlah warga. Mereka menyemprotkan cat ke atas spanduk di pohon dengan dilapisi cetakan tulisan berbunyi "tersangka penusukan pohon".

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya