Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Ramai "Tersangka Penusukan Pohon", Bawaslu Minta Warga Tidak Main Hakim Sendiri

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi warga mencoret alat peraga kampanye (APK) yang menancap di pepohonan disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengamini, pemasangan alat peraga di pepohonan dilarang sebagaimana aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau (pasangan APK) di pohon itu jelas dilarang," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/1).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu belum bisa menyimpulkan, aksi pencoretan poster caleg tersebut sebagai bagian dari perusakan APK.

"Nah itu jadi persoalan perdebatannya di kami. Tapi yang jelas, kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang (APK). Ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan Peraturan KPU," sambungnya.

Kendati begitu, Bagja mengingatkan warga di berbagai daerah agar tidak main hakim sendiri, apabila terdapat APK yang dipasang di pepohonan. Warga diimbau untuk melapor kepada jajaran Bawaslu setempat apabila ditemukan pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang dilarang.

"Tidak dibenarkan juga (mencoret APK), sehingga kami akan turunkan dengan kerja sama bersama Satpol PP. Karena kan kita (jajaran Bawaslu) tidak dilatih untuk menurunkan alat peraga," tutup Bagja.

Dalam video viral yang beredar di medsos Instagram, ditayangkan aksi mencoret APK yang menempel di pohon oleh sejumlah warga. Mereka menyemprotkan cat ke atas spanduk di pohon dengan dilapisi cetakan tulisan berbunyi "tersangka penusukan pohon".

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya