Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Analis Bisnis Ungkap Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam Kebijakan Tepat

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Jumat (12/1) kembali digelar.

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ketua Tim Akuisisi PT SBS sekaligus analis bisnis Octavianus Tarigan, Anggota Tim Akuisisi Analis Tambang (Analis Tambang) Subagyo dan Anggota Tim Akuisisi terkait SDM Ali Tamam.

“Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan proses akuisisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Mereka diantaranya yaitu, Ketua Tim Akuisisi PT SBS Octavianus Tarigan pengganti Dr Saiful Islam sebagai ketua Tim Akuisisi sebelumnya, Anggota Tim Akuisisi Analis Tambang Subagyo dan Anggota Tim Akuisisi terkait SDM Ali Tamam,’’ kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa Proses Akuisisi PT SBS, Gunadi Wibakso kepada wartawan, Sabtu (13/1)


Dijelaskan Gunadi, dalam fakta persidangan di PN Tipikor Palembang bahwa ketiga orang saksi yang dihadirkan mengungkapkan kebijakan korporasi yaitu PT Bukit Asam (PTBA) dengan mendirikan Sub Holding PT BMI.

Kemudian, lanjut Gunadi, melakukan akuisisi PT SBS sebagai Langkah bisnis yang tepat, hal tersebut sebagai Solusi untuk mengatasi krisis batu bara pada tahun 2012.

“Ketiga orang saksi di persidangan menyebut langkah PT SBS telah sesuai dengan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan-red) dan RKAP Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan-red) PTBA,’’ ucap Gunadi.

Selain itu, tambahnya, para saksi yang hadir dipersidangan juga menjelaskan bahwa proses akuisisi PT SBS juga telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku (proper). Kata Gunadi, proses akuisisi PT SBS juga telah didasari oleh kajian-kajian dan doe diligence secara komprehensif dengan dibantu oleh konsultan.

“Untuk hasilnya jelas meningkatkan laba perusahaan yang sangat signifikan dan menghindarkan PTBA dari ketergantungan dengan kontraktor jasa pertambangan,’’ tegas dia.

Masih kata Gunadi, para saksi juga menyebut dengan adanya akuisisi PT SBS jelas bisa meningkatkan produksi PTBA dan tentunya dapat menghemat biaya produksi secara signifikan.

Gunadi menyebut, dengan meningkatnya biaya produksi otomatis pemasukan ke negara melalui dividen dan devisa juga naik.

“Tuduhan adanya kerugian dari akuisisi PT SBS ini jelas tidak benar, akuisisi PT SBS ini jelas meningkatkan pemasukan ke negara melalui dividen dan devisa. Perusahaan juga bisa menyerap tenaga kerja lokal di sekitar wilayah tambang serta menggerakkan ekonomi masyarakat setempat,’’ tutur Gunadi.

Sementara itu, analis bisnis PT Bukit Asam (PTBA) Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris PTBA. Kata Oktavianus, dalam akuisisi tersebut juga dibentuk tim akuisisi dan tim peralihan yang dibentuk oleh direksi PTBA.

"Kami dari tim akuisisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian," terang Oktavianus saat di persidangan.  

"PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kami memberikan nilai baik untuk diakuisisi sahamnya," beber dia.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PTBA serta wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya