Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Analis Bisnis Ungkap Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam Kebijakan Tepat

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Jumat (12/1) kembali digelar.

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ketua Tim Akuisisi PT SBS sekaligus analis bisnis Octavianus Tarigan, Anggota Tim Akuisisi Analis Tambang (Analis Tambang) Subagyo dan Anggota Tim Akuisisi terkait SDM Ali Tamam.

“Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan proses akuisisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Mereka diantaranya yaitu, Ketua Tim Akuisisi PT SBS Octavianus Tarigan pengganti Dr Saiful Islam sebagai ketua Tim Akuisisi sebelumnya, Anggota Tim Akuisisi Analis Tambang Subagyo dan Anggota Tim Akuisisi terkait SDM Ali Tamam,’’ kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa Proses Akuisisi PT SBS, Gunadi Wibakso kepada wartawan, Sabtu (13/1)


Dijelaskan Gunadi, dalam fakta persidangan di PN Tipikor Palembang bahwa ketiga orang saksi yang dihadirkan mengungkapkan kebijakan korporasi yaitu PT Bukit Asam (PTBA) dengan mendirikan Sub Holding PT BMI.

Kemudian, lanjut Gunadi, melakukan akuisisi PT SBS sebagai Langkah bisnis yang tepat, hal tersebut sebagai Solusi untuk mengatasi krisis batu bara pada tahun 2012.

“Ketiga orang saksi di persidangan menyebut langkah PT SBS telah sesuai dengan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan-red) dan RKAP Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan-red) PTBA,’’ ucap Gunadi.

Selain itu, tambahnya, para saksi yang hadir dipersidangan juga menjelaskan bahwa proses akuisisi PT SBS juga telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku (proper). Kata Gunadi, proses akuisisi PT SBS juga telah didasari oleh kajian-kajian dan doe diligence secara komprehensif dengan dibantu oleh konsultan.

“Untuk hasilnya jelas meningkatkan laba perusahaan yang sangat signifikan dan menghindarkan PTBA dari ketergantungan dengan kontraktor jasa pertambangan,’’ tegas dia.

Masih kata Gunadi, para saksi juga menyebut dengan adanya akuisisi PT SBS jelas bisa meningkatkan produksi PTBA dan tentunya dapat menghemat biaya produksi secara signifikan.

Gunadi menyebut, dengan meningkatnya biaya produksi otomatis pemasukan ke negara melalui dividen dan devisa juga naik.

“Tuduhan adanya kerugian dari akuisisi PT SBS ini jelas tidak benar, akuisisi PT SBS ini jelas meningkatkan pemasukan ke negara melalui dividen dan devisa. Perusahaan juga bisa menyerap tenaga kerja lokal di sekitar wilayah tambang serta menggerakkan ekonomi masyarakat setempat,’’ tutur Gunadi.

Sementara itu, analis bisnis PT Bukit Asam (PTBA) Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris PTBA. Kata Oktavianus, dalam akuisisi tersebut juga dibentuk tim akuisisi dan tim peralihan yang dibentuk oleh direksi PTBA.

"Kami dari tim akuisisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian," terang Oktavianus saat di persidangan.  

"PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kami memberikan nilai baik untuk diakuisisi sahamnya," beber dia.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PTBA serta wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya