Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu: Satu Dua Transaksi Parpol Masuk Dugaan Pelanggaran Pemilu

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal partai politik temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak dipungkiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan beberapa di antaranya masuk dugaan pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dari surat kedua yang dikirim PPATK, ada dugaan pelanggaran Pemilu dari data transaksi janggal senilai Rp195 miliar yang mengalir ke beberapa bendahara umum Parpol.

"Apakah berkaitan dengan Pemilu atau tidak? Memang ada satu dua yang seperti itu," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).


Dia mengaku harus membaca terlebih dulu surat dari PPATK, untuk memastikan benar-benar dugaan pelanggaran Pemilu.

"Menurut PPATK pelanggaran Pemilu, tapi menurut kami tidak. Memang ada satu dua yang seperti itu, yang lain masih data awal, apakah berindikasi ke Pemilu, belum terlalu jelas," katanya.

Meski begitu Bagja memastikan, Bawaslu akan membuat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu Serentak 2024, agar memastikan dana yang diterima untuk menghadapi kontestasi politik berasal dari sumber yang jelas.

"Tapi dari informasi PPATK, kami menyurati semua peserta Pemilu, agar LADK (laporan awal dana kampanye) dimasukkan semua, laporan keuangan dimasukkan," rincinya.

"Kami juga beritahukan kepada teman-teman peserta Pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye dari luar negeri," tegas Bagja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya