Berita

Politikus PPP Arsul Sani/Net

Politik

Berstatus Fungsionaris PPP, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi MK

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Arsul Sani diminta menjaga independensinya ketika resmi menjadi hakim konstitusi. Pasalnya, Arsul Sani memiliki kantor hukum sekaligus masih berstatus fungsionaris DPP PPP dengan jabatan wakil ketua umum.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berpendapat, keterlibatan Arsul Sani dalam kantor hukum yang dimilikinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Terlebih, menurutnya, apabila Arsul Sani masih menjabat Wakil Ketua Umum PPP ketika berkedudukan sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Firma hukum ini bisa menjadi lawyer atau penasihat hukum dari orang-orang yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, membuat konflik kepentingan itu sangat mungkin terjadi saat Asrul menjabat," ujar Lucius kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/1).

Lucius memandang, potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK seyogyanya harus dipastikan tidak terjadi oleh Arsul Sani yang akan dilantik pada 17 Januari 2024.

"Dia harus memastikan kantor firma hukumnya, atau kepemilikan dia di firma hukum itu dicabut secara total," kata Lucius.

Lebih jauh lagi, Lucius memandang tidak ada larangan bagi calon hakim konstitusi untuk menjadi pemilik atau pendiri firma hukum, termasuk melarang untuk ikut berperkara di MK.

Kendati begitu, dia menyarankan kepada Arsul Sani agar memastikan para kuasa hukum yang berasal dari kantor hukum yang didirikannya, ketika berperkara di MK tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan dirinya.

Menurutnya, hal ini adalah bagian dari upaya menjaga independensi MK, mengingat terdapat kasus pelanggaran etika yang terjadi saat penanganan kasus uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang tercantum di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau dia (Arsul Sani) masih ada embel-embel banyak pekerjaan lain di luar sana (di luar jabatan hakim konstitusi), itu yang menjadi akar korupsi karena ada konflik kepentingan," demikian Lucius.



Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya