Imbas kebijakan Pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke Samudra Pasifik, Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan melayangkan somasi ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, hari ini, Jumat (12/1).
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada media di Jakarta, Kamis malam (11/1).
“Kami mengundang rekan jurnalis untuk meliput pengiriman somasi yang akan dilakukan pada Jumat (12/1) pukul 10.00 Wib di Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia,” ujar Marthin.
Menurut dia, Pemerintah Jepang dengan tidak bertanggung jawab melakukan pembuangan limbah nuklir secara berkala di Prefektur Fukushima, wilayah perairan yang mengalir langsung ke lautan Asia Pasifik.
“Pembuangan Limbah Nuklir tersebut berpotensi sampai ke Laut Indonesia melalui arus Tsushima sebagai pertemuan arus dari pantai barat Jepang ke Laut Cina Selatan melalui pesisir Thailand dan Malaysia, hingga mencapai Indonesia,” jelasnya.
“Arus ini berbaur dengan arus lintas Indonesia dari Natuna yang beresiko pencemaran Perairan Indonesia, termasuk hasil kekayaan laut yang impor dari Jepang, dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, PBHI bersama Ekomarin yang tergabung dalam AMPAR (Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun) bermaksud untuk menyampaikan somasi (Teguran) kepada Pemerintah Jepang.
“Ya ini tentu mengancam kita semua,” pungkasnya.