Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan para caleg untuk menyetor LADK/RMOL

Politik

Bawaslu Ingatkan Caleg Tak Setor LADK Bisa Didiskualifikasi

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan awal dana kampanye (LADK) wajib disetorkan setiap calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Apabila tidak, maka mereka terancam terkena sanksi tak bisa mengikuti kontestasi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, terus mengingatkan hal tersebut. Sebab, dia menemukan ada 119 caleg yang tidak menyetorkan LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti kita akan lihat. Kalau misalnya tidak menyerahkan ya hati-hati, bisa didiskualifikasi, bisa tidak dilanjutkan itu," ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (11/1).


Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu tengah menelusuri kembali jumlah caleg yang belum menyetor LADK ke KPU.

"Kami lagi checking, hampir semua sudah selesai, dan ada (caleg) yang lagi perbaikan (data LADK)," terang Bagja.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan caleg yang sudah teridentifikasi tidak menyetor LADK, akan diproses secara hukum kepemiluan oleh Bawaslu.

"Kalau itu kemungkinan besar kita akan periksa, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan," demikian Bagja.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya