Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Penyelesaian Kasus Saham Blue Bird Berjalan Lambat, Kompolnas Sarankan Lapor Irwasum

RABU, 10 JANUARI 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kasus penghilangan saham Blue Bird milik psikiater Mintarsih Abdul Latief sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu. Tepatnya tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

Hingga saat ini, penyelesaian kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Pihak terlapor yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan masih dalam proses di Bareskrim.

Nama-nama para terlapor tersebut diungkapkan langsung oleh Mintarsih Abdul Latief. Penelusuran wartawan, nilai saham Mintarsih yang 'digelapkan' mencapai triliunan rupiah yang tentunya bukanlah nilai yang sedikit.


Bahkan dari informasi orang dalam, ada dari pihak terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Diungkapkan bahwa yang telah melarikan diri ke luar negeri berinisial PP.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisis kasus ini. Dia mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.

"Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/1).

Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapapun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandek, kelamaan, atau terkesan 'diping-pong' sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.

"Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilakan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan," ungkapnya.

"Memang jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti," pungkas Poengky.

Sebelumnya Dr. Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat 4 (empat) keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.

Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiawan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

“Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut,” ungkap Mintarsih.

Untuk diketahui Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

"Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan," pungkas Mintarsih.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya