Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Jepang akan Perintahkan Medsos Cepat Tanggap Respon Laporan Pencemaran Nama Baik Online

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang sedang menyusun peraturan yang mengharuskan platform media sosial untuk segera menanggapi klaim pengguna yang namanya dicemarkan secara online.

Nikkei
melaporkan Selasa (9/1), berdasarkan aturan baru, platform akan diarahkan untuk menetapkan pedoman agar segera menghapus postingan yang dianggap merupakan pencemaran nama baik. Langkah ini ditempuh untuk menanggapi klaim pencemaran nama baik secara online minggu-minggu ini.

Peraturan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen, akan berlaku untuk perusahaan teknologi besar, seperti induk Facebook Meta, Google, dan X.


"Para pejabat sedang mempertimbangkan apakah akan mengubah undang-undang yang ada atau membuat undang-undang yang benar-benar baru," menurut Nikkei.

Usulan datang setelah survei pemerintah yang dilakukan Agustus lalu menemukan bahwa 18 persen pengguna media sosial melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online selama periode satu tahun.

Orang-orang berusia 20-an tahun merupakan kelompok yang paling berisiko, dengan 24 persen dari kelompok usia ini melaporkan telah menjadi sasaran pencemaran nama baik secara online, diikuti oleh orang-orang berusia 30-an tahun sebanyak 22 persen.  

Sedangkan untuk remaja dan orang berusia 40-an, 19 persen dari kedua kelompok melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online, menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi.

Persentase responden yang melaporkan insiden serupa meningkat di semua rentang usia dibandingkan survei yang dilakukan pada bulan Maret 2022.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya