Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Jepang akan Perintahkan Medsos Cepat Tanggap Respon Laporan Pencemaran Nama Baik Online

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang sedang menyusun peraturan yang mengharuskan platform media sosial untuk segera menanggapi klaim pengguna yang namanya dicemarkan secara online.

Nikkei
melaporkan Selasa (9/1), berdasarkan aturan baru, platform akan diarahkan untuk menetapkan pedoman agar segera menghapus postingan yang dianggap merupakan pencemaran nama baik. Langkah ini ditempuh untuk menanggapi klaim pencemaran nama baik secara online minggu-minggu ini.

Peraturan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen, akan berlaku untuk perusahaan teknologi besar, seperti induk Facebook Meta, Google, dan X.


"Para pejabat sedang mempertimbangkan apakah akan mengubah undang-undang yang ada atau membuat undang-undang yang benar-benar baru," menurut Nikkei.

Usulan datang setelah survei pemerintah yang dilakukan Agustus lalu menemukan bahwa 18 persen pengguna media sosial melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online selama periode satu tahun.

Orang-orang berusia 20-an tahun merupakan kelompok yang paling berisiko, dengan 24 persen dari kelompok usia ini melaporkan telah menjadi sasaran pencemaran nama baik secara online, diikuti oleh orang-orang berusia 30-an tahun sebanyak 22 persen.  

Sedangkan untuk remaja dan orang berusia 40-an, 19 persen dari kedua kelompok melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online, menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi.

Persentase responden yang melaporkan insiden serupa meningkat di semua rentang usia dibandingkan survei yang dilakukan pada bulan Maret 2022.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya