Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Jepang akan Perintahkan Medsos Cepat Tanggap Respon Laporan Pencemaran Nama Baik Online

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang sedang menyusun peraturan yang mengharuskan platform media sosial untuk segera menanggapi klaim pengguna yang namanya dicemarkan secara online.

Nikkei
melaporkan Selasa (9/1), berdasarkan aturan baru, platform akan diarahkan untuk menetapkan pedoman agar segera menghapus postingan yang dianggap merupakan pencemaran nama baik. Langkah ini ditempuh untuk menanggapi klaim pencemaran nama baik secara online minggu-minggu ini.

Peraturan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen, akan berlaku untuk perusahaan teknologi besar, seperti induk Facebook Meta, Google, dan X.

"Para pejabat sedang mempertimbangkan apakah akan mengubah undang-undang yang ada atau membuat undang-undang yang benar-benar baru," menurut Nikkei.

Usulan datang setelah survei pemerintah yang dilakukan Agustus lalu menemukan bahwa 18 persen pengguna media sosial melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online selama periode satu tahun.

Orang-orang berusia 20-an tahun merupakan kelompok yang paling berisiko, dengan 24 persen dari kelompok usia ini melaporkan telah menjadi sasaran pencemaran nama baik secara online, diikuti oleh orang-orang berusia 30-an tahun sebanyak 22 persen.  

Sedangkan untuk remaja dan orang berusia 40-an, 19 persen dari kedua kelompok melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online, menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi.

Persentase responden yang melaporkan insiden serupa meningkat di semua rentang usia dibandingkan survei yang dilakukan pada bulan Maret 2022.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya