Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Tipu Korban Hingga Rp50 Juta, Pria Ngaku Polisi Diamankan Polres OKU Timur

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 05:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen berinisial CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi korban penipuan pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Akibatnya, uang korban sebesar Rp50 juta raib. Pria yang mengaku sebagai polisi itu bernama Densi Indra Jasa (26). Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur setelah mendapat laporan dari korban.

Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online pada September 2022 yang lalu. Pada saat berkenalan dan menjalin hubungan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.


Dalam perjalanan hubungan tersebut, pada 4 Oktober 2023, pelaku baru menjalankan modus tipu-tipunya dengan meminta uang kepada korban secara bertahap hingga Rp50 juta. Alasan pelaku, uang itu untuk mengurus pindah dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Namun, setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kabar dan korban pun baru merasa curiga hingga mengetahui jika pelaku bukan anggota polisi alias polisi gadungan.

Kesal merasa telah ditipu, akhirnya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Timur, dan ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan, Senin (1/1/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah korban berkomunikasi dan mengajak pelaku bertemu di taman depan Yon Armed Martapura,” jelas AKP Hamsal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/1).

Selain mengamankan pelaku, kata Hamsal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 lembar bukti transaksi total Rp50 juta. Satu unit Hp milik pelaku, dan 1 unit Hp milik korban.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya