Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Tipu Korban Hingga Rp50 Juta, Pria Ngaku Polisi Diamankan Polres OKU Timur

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 05:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen berinisial CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi korban penipuan pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Akibatnya, uang korban sebesar Rp50 juta raib. Pria yang mengaku sebagai polisi itu bernama Densi Indra Jasa (26). Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur setelah mendapat laporan dari korban.

Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online pada September 2022 yang lalu. Pada saat berkenalan dan menjalin hubungan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, pada 4 Oktober 2023, pelaku baru menjalankan modus tipu-tipunya dengan meminta uang kepada korban secara bertahap hingga Rp50 juta. Alasan pelaku, uang itu untuk mengurus pindah dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Namun, setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kabar dan korban pun baru merasa curiga hingga mengetahui jika pelaku bukan anggota polisi alias polisi gadungan.

Kesal merasa telah ditipu, akhirnya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Timur, dan ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan, Senin (1/1/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah korban berkomunikasi dan mengajak pelaku bertemu di taman depan Yon Armed Martapura,” jelas AKP Hamsal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/1).

Selain mengamankan pelaku, kata Hamsal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 lembar bukti transaksi total Rp50 juta. Satu unit Hp milik pelaku, dan 1 unit Hp milik korban.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya