Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti/RMOL

Hukum

Lord Luhut Kalah Lawan Fatia dan Haris Azhar

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti atas perkara diduga pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5). Haris dan Fatia dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak dan martabat keduanya.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1).


Majelis Hakim menyatakan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia dan Haris bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," kata hakim anggota Muhammad Djohan Arifin.

Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata "lord" merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," jelasnya.

Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata lord yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

Jaksa menyebut Luhut telah memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya