Berita

Kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat/Ist

Bisnis

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bandung Hingga Rp50 Juta

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa seluruh korban tewas ataupun luka-luka akan mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi sosial itu.

Saat ini, PT KAI bersama Jasa Raharja sendiri dikabarkan tengah melakukan identifikasi di lokasi kecelakaan tersebut.


“Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin, karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Adapun dalam jaminan tersebut, Rivan menjelaskan besaran santunan yang akan diberikan kepada korban luka-luka maksimal Rp20 juta dan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB itu telah menyebabkan empat orang meninggal dunia yang merupakan awak kereta, dan 22 korban mengalami luka-luka.

Saat ini para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya