Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Kantongi Setoran Pajak Digital dari Google CS Sebesar Rp6,76 Triliun di 2023

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 07:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setoran pajak digital yang berasal dari Google, Netflix dan lain sebagainya telah diterima negara sebesar Rp6,76 triliun sepanjang tahun 2023.

Laporan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/1) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

"Total penerimaan PMSE Rp16,9 triliun yang terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,76 triliun setoran 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.


Adapun penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) digital tersebut berasal dari 163 badan usaha yang ditunjuk DJP.

Pemungutan pajak digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual badan usaha yang telah ditunjuk di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Saat ini, pemerintah sendiri masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dalam ketentuan pemungutan pajak, pemerintah mengeluarkan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya