Berita

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso di depan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (5/1)/Ist

Hukum

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Tidak Terbukti dalam Sidang Akuisisi PT SBS

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 23:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (5/1).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.

Dalam perkara ini, menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.


Dua saksi lainnya, yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA. Masing-masing memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut Gunawan, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan tadi.

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," Kata Gunadi Wibakso usai persidangan dengan didampingi Nila Prjana Paramita dan KM Ridwan Said.

"Bahkan, saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," tambah Gunadi.

Lanjut dia, dari pernyataan saksi tersebut menjadi janggal lantaran dalam dakwaan penuntut umum menyebut adanya kerugian negara. Karena di dalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PT BA namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

"Sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power. Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," jelas Gunadi.

Menurutnya, itu semua akan dibuktikan nanti di persidangan. Sehingga, ungkap dia, dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negara.

“Pada persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya