Keberadaan buronan KPK, Harun Masiku, hingga kini belum diketahui/Net
Persidangan in absentia tanpa dihadiri terdakwa dianggap tidak cocok untuk perkara yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM), yang masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, di dalam Pasal 38 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memungkinkan dilakukan peradilan in absentia.
"Hanya saja praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (5/1).
Lepas dari itu, lanjut Nawawi, semua kemungkinan yang bertujuan untuk mendapat kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan.
"Jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya. Jadi sangat berbeda dengan kasus Harun Masiku ini," pungkas Nawawi.
Dalam upaya mencari Harun Masiku, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020.