Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Akhir Pekan Ini, Peserta Pemilu Harus Serahkan Laporan Dana Awal Kampanye

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peserta Pemilu Serentak 2024 diingatkan untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas maksimal penyerahan LADK ini adalah pada 7 Januari 2024 atau akhir pekan ini.

Pasalnya, ada sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 bagi partai politik ataupun Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak menyerahkan LADK.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.


“LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Hedi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (4/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024.

Merujuk ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu yang mengurusi LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jabar perlu menyampaikan laporan tersebut dengan mengirimkan data dan dokumen pada Sikadeka pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB.

“Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” ujarnya.

Pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu bahwa jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang selama 11-13 Februari 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya