Berita

Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu (3/1)/Ist

Politik

Forum Penyelamat Konstitusi Dukung Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo

RABU, 03 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu (3/1). Massa menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh bekas Ketua MK Anwar Usman.

"Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Abdi Maludin, saat menyampaikan orasi.


Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu 2024, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU.

Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK.

“Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” tegas Abdi.

Namun masalahnya, lanjut Abdi, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK. Ganjalan itu tak lain adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut," kata Abdi.

Atas pandangan itu, Abdi dan para peserta aksi meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abdi.

Di samping itu, pihaknya juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.

“Segala bentuk intervensi untuk memengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak,” demikian Abdi.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya