Berita

Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu (3/1)/Ist

Politik

Forum Penyelamat Konstitusi Dukung Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo

RABU, 03 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu (3/1). Massa menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh bekas Ketua MK Anwar Usman.

"Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Abdi Maludin, saat menyampaikan orasi.


Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu 2024, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU.

Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK.

“Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” tegas Abdi.

Namun masalahnya, lanjut Abdi, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK. Ganjalan itu tak lain adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut," kata Abdi.

Atas pandangan itu, Abdi dan para peserta aksi meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abdi.

Di samping itu, pihaknya juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.

“Segala bentuk intervensi untuk memengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak,” demikian Abdi.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya