Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Bingung KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Surat Suara di Taipei

RABU, 03 JANUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus surat suara Pilpres 2024 di Taipei, Taiwan yang dikirim di luar jadwal harus diusut secara tuntas.

Penelusuran ini penting karena ada perbedaan pernyataan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Dikatakan KPU RI, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri dianggap sebagai surat suara rusak.

"Sementara pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ujar Direktur Sengketa Proses Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Zaid Mushafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1).


Jika terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman, maka tim hukum Amin mendesak KPU melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU, kata dia, harus memeriksa dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.

“Kami THN Amin mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan mengenai isu tersebut,” urai Zaid.

Kasus surat suara rusak tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan, terutama bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri.

THN Amin juga menegaskan, setiap suara sangat penting dihitung secara adil dan akurat dalam pemilihan umum.

“Permintaan penyelidikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan umum, terutama dalam hal logistik dan distribusi surat suara," tandasnya.

Sementara itu, KPU RI saat ini sedang memeriksa sejumlah hal terkait pengiriman surat suara untuk pemilihan metode pos di Taipei, Taiwan. Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei akan mendapat sanksi internal.

Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kesalahan PPLN Taipei merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Maka, sanksi yang diterapkan juga merujuk peraturan internal.

"Seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, dan kenapa demikian, itu semua harus ditelusuri oleh Divisi SDM dan Pengawasan Internal KPU," kata Betty.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya