Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Bingung KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Surat Suara di Taipei

RABU, 03 JANUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus surat suara Pilpres 2024 di Taipei, Taiwan yang dikirim di luar jadwal harus diusut secara tuntas.

Penelusuran ini penting karena ada perbedaan pernyataan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Dikatakan KPU RI, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri dianggap sebagai surat suara rusak.

"Sementara pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ujar Direktur Sengketa Proses Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Zaid Mushafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1).


Jika terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman, maka tim hukum Amin mendesak KPU melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU, kata dia, harus memeriksa dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.

“Kami THN Amin mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan mengenai isu tersebut,” urai Zaid.

Kasus surat suara rusak tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan, terutama bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri.

THN Amin juga menegaskan, setiap suara sangat penting dihitung secara adil dan akurat dalam pemilihan umum.

“Permintaan penyelidikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan umum, terutama dalam hal logistik dan distribusi surat suara," tandasnya.

Sementara itu, KPU RI saat ini sedang memeriksa sejumlah hal terkait pengiriman surat suara untuk pemilihan metode pos di Taipei, Taiwan. Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei akan mendapat sanksi internal.

Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kesalahan PPLN Taipei merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Maka, sanksi yang diterapkan juga merujuk peraturan internal.

"Seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, dan kenapa demikian, itu semua harus ditelusuri oleh Divisi SDM dan Pengawasan Internal KPU," kata Betty.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya