Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap DJKA, KPK Panggil 4 PPK BTP Semarang dan Jakarta

RABU, 03 JANUARI 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang dan Jakarta dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan BTP Kelas I Bandung pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk tersangka Asta Danika (AD).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Rabu siang (3/1).


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Renaldi Prabudiman selaku PPK pada BTP Semarang, Taofiq Hidayat S selaku PPK pada BTP Semarang, Albertus Dito Migrasto selaku PPK pada BTP Semarang, dan Eko Rahadi Nurtanto selaku PPK pada BTP Kelas I Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pada konstruksi perkara tersebut, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur. Pendekatan tersebut agar perusahaannya terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang dilakukan atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

Asta Danika, Zulfikar dan Syntho pun mencapai kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut dengan catatan memberi sejumlah uang kepada Syntho melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya