Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap DJKA, KPK Panggil 4 PPK BTP Semarang dan Jakarta

RABU, 03 JANUARI 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang dan Jakarta dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan BTP Kelas I Bandung pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk tersangka Asta Danika (AD).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Rabu siang (3/1).


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Renaldi Prabudiman selaku PPK pada BTP Semarang, Taofiq Hidayat S selaku PPK pada BTP Semarang, Albertus Dito Migrasto selaku PPK pada BTP Semarang, dan Eko Rahadi Nurtanto selaku PPK pada BTP Kelas I Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pada konstruksi perkara tersebut, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur. Pendekatan tersebut agar perusahaannya terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang dilakukan atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

Asta Danika, Zulfikar dan Syntho pun mencapai kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut dengan catatan memberi sejumlah uang kepada Syntho melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya