Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap DJKA, KPK Panggil 4 PPK BTP Semarang dan Jakarta

RABU, 03 JANUARI 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang dan Jakarta dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan BTP Kelas I Bandung pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk tersangka Asta Danika (AD).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Rabu siang (3/1).


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Renaldi Prabudiman selaku PPK pada BTP Semarang, Taofiq Hidayat S selaku PPK pada BTP Semarang, Albertus Dito Migrasto selaku PPK pada BTP Semarang, dan Eko Rahadi Nurtanto selaku PPK pada BTP Kelas I Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pada konstruksi perkara tersebut, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur. Pendekatan tersebut agar perusahaannya terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang dilakukan atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

Asta Danika, Zulfikar dan Syntho pun mencapai kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut dengan catatan memberi sejumlah uang kepada Syntho melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya