Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap DJKA, KPK Panggil 4 PPK BTP Semarang dan Jakarta

RABU, 03 JANUARI 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang dan Jakarta dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan BTP Kelas I Bandung pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya memanggil empat orang saksi untuk tersangka Asta Danika (AD).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Rabu siang (3/1).


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Renaldi Prabudiman selaku PPK pada BTP Semarang, Taofiq Hidayat S selaku PPK pada BTP Semarang, Albertus Dito Migrasto selaku PPK pada BTP Semarang, dan Eko Rahadi Nurtanto selaku PPK pada BTP Kelas I Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pada konstruksi perkara tersebut, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur. Pendekatan tersebut agar perusahaannya terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang dilakukan atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

Asta Danika, Zulfikar dan Syntho pun mencapai kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut dengan catatan memberi sejumlah uang kepada Syntho melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya