Berita

Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta/RMOL

Politik

Munir Arsyad, Ali Fikri, dan Simon Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI

RABU, 03 JANUARI 2024 | 04:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan pada Senin mendatang (8/1).

Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6279 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Adi Kurnia Setiadi. Lalu, Munir Arsyad akan mengisi kursi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-299 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.

Di Fraksi PKS, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6636 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS atas nama Muhayar Rustamudin. Selanjutnya Ali Fikri Noor mengisi kekosongan kursi itu melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6637 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS.


Sedangkan Fraksi PSI mengusung Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad. PAW berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6627 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6628 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Wakil Ketua Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, tiga anggota DPRD DKI tersebut menjadi bagian semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya berharap mereka segera bertemu langsung dengan masyarakat. Karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu (PAW-Red), ada banyak aspirasi dari masyarakat yang akan disampaikan kepada dewan yang sudah dipilih,” kata Khoirudin dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/1).

Ke depan, Khoirudin berharap Kemendagri bisa segera memproses surat pengajuan PAW dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga aspirasi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

“Ketika dewan harus di-PAW karena satu dan lain hal, masyarakat tidak kehilangan sosok yang mewakilinya,” demikian Khoirudin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya