Berita

Konferensi pers penahanan penyuap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, Budi Santika pada 28 November 2023/RMOL

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Yana Mulyana Segera Diadili

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penyuap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana diserahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa. Dia adalah Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

Penyerahan Budi beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Penahanan tersangka masih dilakukan namun dalam wewenang tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).


Ali memastikan, tim jaksa akan segera melimpahkan secara bersama untuk berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Tersangka Budi selaku pemberi suap pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung telah ditahan pada Selasa, 28 November 2023. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

Dalam perkaranya, Budi selaku kontraktor membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel. Pada perusahaan tersebut, Budi menjabat sebagai pemilik sekaligus direktur komersial.

Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

Langkah awal yang dilakukan Budi yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustiadi, hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang itu dengan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang diminta Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep, adalah sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal penerimaan uang dari Budi kepada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul sekitar Rp1,3 miliar. Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang Budi kepada berbagai pihak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya