Berita

Konferensi pers penahanan penyuap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, Budi Santika pada 28 November 2023/RMOL

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Yana Mulyana Segera Diadili

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penyuap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana diserahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa. Dia adalah Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

Penyerahan Budi beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Penahanan tersangka masih dilakukan namun dalam wewenang tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).


Ali memastikan, tim jaksa akan segera melimpahkan secara bersama untuk berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Tersangka Budi selaku pemberi suap pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung telah ditahan pada Selasa, 28 November 2023. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

Dalam perkaranya, Budi selaku kontraktor membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel. Pada perusahaan tersebut, Budi menjabat sebagai pemilik sekaligus direktur komersial.

Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

Langkah awal yang dilakukan Budi yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustiadi, hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang itu dengan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang diminta Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep, adalah sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal penerimaan uang dari Budi kepada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul sekitar Rp1,3 miliar. Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang Budi kepada berbagai pihak.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya