Berita

Konferensi pers penahanan penyuap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, Budi Santika pada 28 November 2023/RMOL

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Yana Mulyana Segera Diadili

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penyuap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana diserahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa. Dia adalah Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

Penyerahan Budi beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Penahanan tersangka masih dilakukan namun dalam wewenang tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).


Ali memastikan, tim jaksa akan segera melimpahkan secara bersama untuk berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Tersangka Budi selaku pemberi suap pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung telah ditahan pada Selasa, 28 November 2023. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

Dalam perkaranya, Budi selaku kontraktor membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel. Pada perusahaan tersebut, Budi menjabat sebagai pemilik sekaligus direktur komersial.

Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

Langkah awal yang dilakukan Budi yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustiadi, hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang itu dengan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang diminta Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep, adalah sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal penerimaan uang dari Budi kepada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul sekitar Rp1,3 miliar. Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang Budi kepada berbagai pihak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya