Berita

Konferensi pers penahanan penyuap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, Budi Santika pada 28 November 2023/RMOL

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Yana Mulyana Segera Diadili

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang penyuap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana diserahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa. Dia adalah Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

Penyerahan Budi beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Penahanan tersangka masih dilakukan namun dalam wewenang tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).


Ali memastikan, tim jaksa akan segera melimpahkan secara bersama untuk berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Tersangka Budi selaku pemberi suap pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung telah ditahan pada Selasa, 28 November 2023. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.

Dalam perkaranya, Budi selaku kontraktor membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel. Pada perusahaan tersebut, Budi menjabat sebagai pemilik sekaligus direktur komersial.

Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

Langkah awal yang dilakukan Budi yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustiadi, hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang itu dengan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang diminta Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep, adalah sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal penerimaan uang dari Budi kepada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul sekitar Rp1,3 miliar. Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang Budi kepada berbagai pihak.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya