Berita

Polres Metro mengamankan seorang wanita berinisial J (31) karena menjual produk kosmetik ilegal/Ist

Presisi

Jual Kosmetik Ilegal, Wanita Cantik Diamankan Polisi

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 06:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reskrim Polres Metro mengamankan seorang wanita berinisial J (31). Perempuan warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro itu ditangkap karena menjual produk kosmetik ilegal.

Produk kosmetik tanpa izin edar ini juga diluar melalui platform jual beli online Shopee. Dari sinilah aparat Polres Metro mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah mendengar laporan dari masyarakat, kepolisian langsung serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada akun di aplikasi Shopee yang bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik yang dicurigai tidak memliki izin edar.


Polisi kemudian memeriksa J melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, dari tangan perempuan berparas cantik itu, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya 3 cup cream malam CM1, 3 cup cream malam CM2, dan 2 botol serum brightening.

"Pelaku J dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Rosali dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Rosali mengimbau para ibu dan perempuan remaja agar lebih berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan.

"Waspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya," demikian Rosali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya