Berita

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail/Ist

Nusantara

Jangan Kotori Moda Transportasi Publik dengan Alat Peraga Kampanye

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 05:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan, imbauan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu (30/12)/


Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.

“Kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” demikian Ismail.







Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya