Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

KPU Enggan Ikuti Bawaslu Soal Surat Suara di Taipei

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kejadian pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei, enggan dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelabelan surat suara yang dikirim di luar jadwal adalah rusak, merujuk pada ketentuan yang ada.

Dia menguraikan, pengiriman yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah menyalahi Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.


Dalam beleid itu disebutkan, jadwal pengiriman surat suara bagi pemilih yang memilih menggunakan metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

"Oleh karenanya, karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri yang di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak," ujar Betty kepada wartawan, Jumat (29/12).

Mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta itu memastikan, sudah ada langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, agar surat suara yang dikirim di luar jadwal sudah tidak berlaku lagi dan tidak akan dihitung.

"Yang tadinya sudah terkirim bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah-langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim itu sudah ada langkah-langkah mitigasinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Betty memastikan surat suara yang dikirim sebagai pengganti akan diberikan tanda khusus, agar PPLN Taipei tidak salah dalam bekerja di hari pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

"Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak," urainya.

"Surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kesekjenan KPU RI," demikian Betty menambahkan.

Dalam jumpa pers, Bawaslu RI merekomendasikan KPU RI tidak menjadikan surat suara yang dikirim di luar jadwal sebagai surat suara rusak. Karena, selain akan menimbulkan kebingungan di pemilih di Taipei, juga berpotensi memunculkan pelanggaran pidana pemilu.

Sebab, Bawaslu menganggap surat suara yang dikirim ke pemilih di Taipei menjadi ganda, dan akhirnya ada dua kali pencoblosan dilakukan oleh pemilih di sana.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya