Berita

Kondisi Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Rizki Agus Saputra, usai mengalami pengeroyokan/Ist

Hukum

Dua Minggu Berlalu, Kasus Pemukulan Petinggi KAMMI Belum Ada Tersangka

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemukulan terhadap Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Rizki Agus Saputra sudah dua pekan berlalu. Namun belum ada kejelasan pelaku.

Kuasa hukum Rizky, Zainur Ridlo menjelaskan, perkembangan perkara pemukulan yang dilaporkan Satuan Polisi Militer Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, melaporkan oknum TNI yang diregistrasi sebagai Laporan Nomor  POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM tanggal 21 Desember 2023,

"Laporan tersebut tentang Penganiayaan bersama-sama dan pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Ridlo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).


Dia mengurai, terhadap laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky selaku Pelapor, pemeriksaan terhadap Terlapor atas nama Praka RA, dan telah dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi korban lainnya yakni seorang driver ojek online bernama Surya, sekitar 8 jam di hari pelaporan.

"Alhamdulillah kami telah mendapatkan informasi penting lainnya terhadap terduga pelaku lainnya telah dilakukan interogasi atau pemeriksaan awal," sambungnya memaparkan.

Selain itu, pada tanggal 22 Desember 2023 dirinya bersama-sama dengan Rizky memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, sesuai STPLP Nomor : LP/B/3698/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

"Bahwa dalam pemeriksaan tersebut pointnya kita telah menyampaikan kepada penyidik tentang peristiwa kejadian, tentang ciri-ciri dari terduga pelaku, dan kami telah menyampaikan terduga pelaku lainnya diduga berinisial Y," paparnya.

Ridlo mengatakan, saat ini berkas perkara penyelidikan telah dilimpahkan ke ankum atau atasan dari oknum TNI terduga pelaku. Sementara, proses di Polres Jakarta Timur mengusut keterlibatan oknum inisial Y yang ikut memukul Rizky.

"Harapannya dari semua kepolisian Polres Metro Jakarta Timur maupun Satpom Militer Lanud AU, perkara ini bisa segera dituntaskan, jangan sampai menggantung, sehingga nanti perkara ini hilang begitu saja," tuturnya seraya berharap.

"Oleh karena itu, proses penyidikan dan penentuan tersangka harus segera dilakukan, jangan lama-lama. Tunggu apa lagi?" demikian Ridlo menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya