Berita

Perdana Menteri India Narendra Modi dan Emir Negara Qatar Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani pada KTT COP28 di Dubai pada 2 Desember 2023/Net

Dunia

Qatar Batalkan Hukuman Mati Delapan Mantan Perwira Angkatan Laut India

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Delapan mantan perwira Angkatan Laut India selamat dari maut setelah pengadilan banding Qatar meringankan hukuman mati bagi mereka, 18 bulan setelah mereka ditahan.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri India pada Kamis (28/12) waktu New Delhi.

“Kami berhubungan erat dengan tim hukum serta anggota keluarga untuk memutuskan langkah selanjutnya dan akan terus membicarakan masalah ini dengan pihak berwenang Qatar,” kata Kemenlu India, seperti dikutip dari RT, Jumat (29/12).


Pengadilan Tingkat Pertama di Qatar awalnya menjatuhkan hukuman mati kepada delapan mantan perwira angkatan laut India pada 26 Oktober 2022, setelah mereka ditahan di Doha oleh dinas intelijen Qatar, Biro Keamanan Negara.

Menurut informasi media, mereka dipekerjakan oleh Dahra Engineering & Security Services yang berbasis di Oman, yang memberikan pelatihan dan layanan lainnya kepada personel pertahanan Qatar.

Meskipun rincian dakwaan tersebut dianggap “rahasia”, media berspekulasi bahwa mereka didakwa dengan “spionase”. Surat kabar Mint melaporkan bahwa Qatar memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mantan perwira tersebut telah menyampaikan informasi intelijen kepada Israel.

New Delhi saat itu mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan keputusan tersebut dan berjanji untuk menjajaki semua opsi hukum.

Pada Kamis, Duta Besar India untuk Qatar, dan pejabat lainnya hadir di Pengadilan Banding bersama dengan anggota keluarga, ketika putusan diumumkan.

Awal bulan ini, Perdana Menteri India Narendra Modi berinteraksi dengan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani di sela-sela KTT COP28 di Dubai. Namun, Modi tidak secara eksplisit menyatakan apakah ia membicarakan masalah tersebut dengan penguasa Qatar tersebut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya