Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Yakin Presiden Segera Tunjuk Pengganti Firli Bahuri untuk Diproses DPR

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diyakini akan segera menunjuk pengganti Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut di DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dimintai tanggapan soal Presiden Jokowi yang sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Firli dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK pada Kamis malam (28/12).

"Saya belum tau tentang hal itu, tapi kalau pun Presiden sudah menandatangani SK Pemberhentian Pak FB, saya yakin dan percaya hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).


Terkait proses pengganti Firli, Johanis meyakini bahwa presiden sudah memahami hal tersebut, dan akan segera diproses.

"Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI," tuturnya.

Menurut Johanis, proses pengganti Firli diperlukan dengan segera agar pimpinan yang harusnya berjumlah 5 orang dapat mengambil keputusan yang bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Khususnya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pada Kamis (28/12), Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri dari Firli tertanggal 22 Desember 2023, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya