Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Yakin Presiden Segera Tunjuk Pengganti Firli Bahuri untuk Diproses DPR

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diyakini akan segera menunjuk pengganti Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut di DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dimintai tanggapan soal Presiden Jokowi yang sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Firli dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK pada Kamis malam (28/12).

"Saya belum tau tentang hal itu, tapi kalau pun Presiden sudah menandatangani SK Pemberhentian Pak FB, saya yakin dan percaya hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).


Terkait proses pengganti Firli, Johanis meyakini bahwa presiden sudah memahami hal tersebut, dan akan segera diproses.

"Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI," tuturnya.

Menurut Johanis, proses pengganti Firli diperlukan dengan segera agar pimpinan yang harusnya berjumlah 5 orang dapat mengambil keputusan yang bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Khususnya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pada Kamis (28/12), Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri dari Firli tertanggal 22 Desember 2023, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya