Berita

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni/RMOLJabar

Politik

Peserta Pemilu Belum Isi Dana Kampanye, KPU Jabar: Kami Tak Serta Merta Mencoret

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran KPU RI terkait batas waktu pengisian Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikap KPU Jabar tersebut diambil setelah Bawaslu RI menerbitkan surat edaran pada 20 Desember 2023 lalu.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, berkaitan batas waktu pengisian Sikadeka tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu tertanggal 20 Desember 2023.

"Ada surat edaran dari Bawaslu telah dikirim sama Bawaslu-nya untuk pengisian Sikadeka masih diberikan waktu sampai tanggal 6 (Januar). Tapi kita tunggu juga surat edaran dari KPU RI-nya terkait dengan itu," kata Ummi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).


Jika ada peserta pemilu yang tidak mengisi Sikadeka sampai batas waktu yang direkomendasikan Bawaslu, Ummi memastikan mereka tidak akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Terkecuali sesuai dengan surat edaran KPU RI sebagai pelaksana teknis.

"Enggak (didiskualifikasi), itu kan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai Sikadeka itu, ditujukannya ke KPU RI, jadi kami menunggu dari KPU RI," jelasnya.

Dengan hanya surat edaran Bawaslu RI berupa rekomendasi saran perbaikan, dia menyatakan, KPU Jabar tetap akan menunggu putusan KPU RI terkait batas akhir pengisian Sikadeka.

"Di dalam surat edarannya itu rekomendasi dari Bawaslu diberikan waktu sampai tanggal 6 Januari, jadi enggak serta-merta kami langsung mencoret peserta pemilu (karena belum mengisi Sikadeka)," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan surat edaran Nomor: 1048/PP.00.00/K1/12/2023 soal pengawasan pelaksanaan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.

Bawaslu RI meminta KPU menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPD sebagai salah satu syarat pembukaan RKDK.

Menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK berlaku sampai dengan berakhirnya periode pembukuan LADK pada 6 Januari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya