Berita

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni/RMOLJabar

Politik

Peserta Pemilu Belum Isi Dana Kampanye, KPU Jabar: Kami Tak Serta Merta Mencoret

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran KPU RI terkait batas waktu pengisian Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikap KPU Jabar tersebut diambil setelah Bawaslu RI menerbitkan surat edaran pada 20 Desember 2023 lalu.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, berkaitan batas waktu pengisian Sikadeka tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu tertanggal 20 Desember 2023.

"Ada surat edaran dari Bawaslu telah dikirim sama Bawaslu-nya untuk pengisian Sikadeka masih diberikan waktu sampai tanggal 6 (Januar). Tapi kita tunggu juga surat edaran dari KPU RI-nya terkait dengan itu," kata Ummi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).

Jika ada peserta pemilu yang tidak mengisi Sikadeka sampai batas waktu yang direkomendasikan Bawaslu, Ummi memastikan mereka tidak akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Terkecuali sesuai dengan surat edaran KPU RI sebagai pelaksana teknis.

"Enggak (didiskualifikasi), itu kan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai Sikadeka itu, ditujukannya ke KPU RI, jadi kami menunggu dari KPU RI," jelasnya.

Dengan hanya surat edaran Bawaslu RI berupa rekomendasi saran perbaikan, dia menyatakan, KPU Jabar tetap akan menunggu putusan KPU RI terkait batas akhir pengisian Sikadeka.

"Di dalam surat edarannya itu rekomendasi dari Bawaslu diberikan waktu sampai tanggal 6 Januari, jadi enggak serta-merta kami langsung mencoret peserta pemilu (karena belum mengisi Sikadeka)," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan surat edaran Nomor: 1048/PP.00.00/K1/12/2023 soal pengawasan pelaksanaan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.

Bawaslu RI meminta KPU menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPD sebagai salah satu syarat pembukaan RKDK.

Menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK berlaku sampai dengan berakhirnya periode pembukuan LADK pada 6 Januari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya