Berita

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni/RMOLJabar

Politik

Peserta Pemilu Belum Isi Dana Kampanye, KPU Jabar: Kami Tak Serta Merta Mencoret

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran KPU RI terkait batas waktu pengisian Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikap KPU Jabar tersebut diambil setelah Bawaslu RI menerbitkan surat edaran pada 20 Desember 2023 lalu.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, berkaitan batas waktu pengisian Sikadeka tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu tertanggal 20 Desember 2023.

"Ada surat edaran dari Bawaslu telah dikirim sama Bawaslu-nya untuk pengisian Sikadeka masih diberikan waktu sampai tanggal 6 (Januar). Tapi kita tunggu juga surat edaran dari KPU RI-nya terkait dengan itu," kata Ummi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).


Jika ada peserta pemilu yang tidak mengisi Sikadeka sampai batas waktu yang direkomendasikan Bawaslu, Ummi memastikan mereka tidak akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Terkecuali sesuai dengan surat edaran KPU RI sebagai pelaksana teknis.

"Enggak (didiskualifikasi), itu kan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai Sikadeka itu, ditujukannya ke KPU RI, jadi kami menunggu dari KPU RI," jelasnya.

Dengan hanya surat edaran Bawaslu RI berupa rekomendasi saran perbaikan, dia menyatakan, KPU Jabar tetap akan menunggu putusan KPU RI terkait batas akhir pengisian Sikadeka.

"Di dalam surat edarannya itu rekomendasi dari Bawaslu diberikan waktu sampai tanggal 6 Januari, jadi enggak serta-merta kami langsung mencoret peserta pemilu (karena belum mengisi Sikadeka)," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan surat edaran Nomor: 1048/PP.00.00/K1/12/2023 soal pengawasan pelaksanaan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.

Bawaslu RI meminta KPU menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPD sebagai salah satu syarat pembukaan RKDK.

Menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK berlaku sampai dengan berakhirnya periode pembukuan LADK pada 6 Januari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya