Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Punya Hak Suara, Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi Keluarga atau Petugas

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyelenggara Pemilu 2024 tengah mempersiapkan panduan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya, pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pihak keluarga.

Ada sejumlah panduan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas netra dan disabilitas daksa.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni mengungkapkan, pemilih disabilitas bisa didampingi keluarga atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pendamping.


Meski begitu, petugas pendamping yang ditunjuk harus membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya sebagai petugas pendamping.

"Pemilih disabilitas bisa didampingi baik dari keluarga pemilih atau petugas KPPS, namun pendamping yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan, terkait sebagai petugas pendamping, " jelas Joni, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (27/12).

Dijelaskan Joni, apabila tidak ada surat pernyataan sebagai petugas pendamping, maka nantinya tidak akan dilayani petugas KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi, kalau tanpa surat pernyataan tidak bisa dilayani sebagai petugas pendamping," terangnya.

Meski belum ada panduan secara resmi terkait panduan pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas, namun hal itu ada di buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bagi pemilih yang tidak bisa berjalan, didampingi oleh seseorang yang ditunjuk. Mereka yang ditunjuk akan membantu pemilih menuju ke bilik suara tanpa adanya unsur penghasutan untuk memilih paslon tertentu.

Khusus untuk pemilih tuna netra, Ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan kepada disabilitas netra. Pendamping boleh mendampingi pemilih ke bilik suara.

Kedua, pendamping boleh mencobloskan salah satu paslon. Bagi pemilih yang tidak mempunyai tangan dan tuna netra, pendamping pemilih diperkenankan membantu untuk mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.

Namun, prosesnya disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS untuk memantau pencoblosan yang dilakukan.

Ketiga, harus menandatangani surat pernyataan. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendamping. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pendamping telah mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.

Adapun surat pendampingan ini adalah C3-KWK. Melalui surat pernyataan ini, pendamping merahasiakan pilihan pemilih kepada siapa pun.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya