Berita

Wahyu Setiawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Politik

Wahyu Setiawan: Tak Ada Keterkaitan Saya dengan Pak Hasto, Tapi...

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski pernah bertemu dan komunikasi dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku tak ada keterkaitan soal permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Pengakuan itu disampaikan Wahyu, usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi, untuk tersangka Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Ditanya terkait fakta sidang yang menyebutkan ada pertemuan dengan Hasto Kristiyanto, Wahyu mengaku bertemu dengan semua petinggi partai politik.


"Saya bertemu semua petinggi partai, di kantor KPU," katanya.

Berdasar fakta persidangan, Wahyu mengklaim tidak ada keterkaitan dirinya dengan Hasto soal permohonan PAW anggota DPR RI.

"Tidak ada keterkaitan antara saya dengan Pak Hasto, nggak ada. Tapi saya nggak ngerti kalau dari bukti-bukti, fakta-fakta yang lain. Tapi kalau dari saya, tidak ada," tegasnya.

Saat ditanya soal komunikasi dirinya dengan Hasto, dia kembali menegaskan, dia Komisioner KPU, tentu berkomunikasi dengan semua petinggi Parpol.

Namun saat ditanya soal komunikasi terkait permohonan PAW, Wahyu menepis. "Nggak ada," tandasnya.

Pada persidangan 13 April 2020 lalu, Rahmat Setiawan Tonidaya, ajudan Wahyu Setiawan, mengaku bahwa Wahyu pernah bertemu Hasto Kristiyanto.

"Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?" tanya Hakim Titiek Sansiwi.

Rahmat awalnya mengaku tidak pernah. Namun hakim menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rahmat menyatakan beberapa kali pertemuan Hasto dengan Wahyu.

"Itu 2019, saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan saksi dari DPP PDI Perjuangan, datang ke kantor (KPU RI). Kalau tidak salah hanya sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.

Tetapi Rahmat mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Wahyu dengan Hasto.

Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap itu, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya